Airlangga Hartarto, Sri Mulyani Indrawati, dan Basuki Hadimuljono (Foto: Instagram Sri Mulyani)
Jakarta – Menteri Koordinator
bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat memberikan pernyataan bersama dalam Konfrensi Pers mengenai Pemberian
Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, yang diselenggarakan pada hari
senin, 1 maret 2021.
Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa sektor perumahan diberi insentif
relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas
penyerahan rumah tapak maupun rumah susun, selama enam bulan untuk masa pajak
Maret sampai dengan Agustus 2021.
“Adapun mekanismenya ialah 100%
dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan
harga jual paling tinggi dua miliar rupiah dan 50% dari PPN yang terutang atas
penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual diatas dua miliar
rupiah sampai dengan lima miliar rupiah,” ujar Airlangga Hartarto.
Pada kesempatan yang sama,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengutarakan kriteria rumah tapak
dan/atau rumah susun yang diberikan insentif, antara lain memiliki harga jual
maksimal Rp 5 miliar, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif,
merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan
maksimal satu unit rumah tapak/rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh
dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Hal ini dilakukan untuk menyerap
untuk rumah – rumah siap huni, sehingga stock rumah akan turun, sehingga memacu
produksi rumah baru lagi,” pungkas Sri Mulyani.
Pada kesempatan tersebut Menteri
Keuangan juga mengatakan bahwa desain kebijakan ini ditujukan untuk memulihkan
kembali konsumsi rumah tangga, termasuk kelompok menengah. “APBN bekerja untuk
dua front atau jalur: memulihkan ekonomi masyarakat dan mendorong pemulihan
dunia usaha,” kata Menteri Keuangan.
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan bahwa insentif
kebijakan Pemerintah ini melengkapi empat kebijakan Pemerintah di sektor
perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi
Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan
Uang Muka (SBUM), dan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
(BP2BT).
“Insentif perumahan ini untuk
mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada
tahun2020 dan 2021 dan membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak
huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN,” kata Menteri
PUPR.
Adapun pemberian untuk sektor
properti (sektor real estate dan sektor konstruksi) ini juga tidak terlepas
dari kontribusinya terhadap ekonomi nasional, yang mana selama 20 tahun terakhir
terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000 menjadi 13,6% pada tahun 2020.
Begitu juga dengan pekerja di
sektor properti yang terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2016
dan sedikit melandai hingga 9,1 juta di 2019, namun menurun menjadi 8,5 juta
pekerja di tahun 2020. Dari sisi kredit, kontribusi kredit properti terhadap
total kredit juga telah meningkat dari 7,3% pada tahun 2002 menjadi 19,5% pada
tahun 2020.
Berdasarkan paparan dari Menteri
Koordinator Perekonomian, juga disebutkan bahwa pada tahun 2020, industry
properti turun signifikan, dimana penjualan turun -21%, dengan dampak terbesar
terhadi pada rumah besar (turun -37%). Namun harga masih bertumbuh rata – rata
1,43%, yang mana pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil
dengan kenaikan sebesar 1,87%. (ADH)
Sumber: https://www.industriproperti.com/headline/akhirnya-ini-insentif-untuk-sektor-properti/