Akhirnya, Ini Insentif untuk Sektor Properti!

Selasa, 02 Maret 20210 komentar

 

Airlangga Hartarto, Sri Mulyani Indrawati, dan Basuki Hadimuljono (Foto: Instagram Sri Mulyani)


Jakarta – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan pernyataan bersama dalam Konfrensi Pers mengenai Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, yang diselenggarakan pada hari senin, 1 maret 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa sektor perumahan diberi insentif relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak maupun rumah susun, selama enam bulan untuk masa pajak Maret sampai dengan Agustus 2021.

“Adapun mekanismenya ialah 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah dan 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual diatas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah,” ujar Airlangga Hartarto.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengutarakan kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan insentif, antara lain memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Hal ini dilakukan untuk menyerap untuk rumah – rumah siap huni, sehingga stock rumah akan turun, sehingga memacu produksi rumah baru lagi,” pungkas Sri Mulyani.

Pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa desain kebijakan ini ditujukan untuk memulihkan kembali konsumsi rumah tangga, termasuk kelompok menengah. “APBN bekerja untuk dua front atau jalur: memulihkan ekonomi masyarakat dan mendorong pemulihan dunia usaha,” kata Menteri Keuangan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan bahwa insentif kebijakan Pemerintah ini melengkapi empat kebijakan Pemerintah di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB),  Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Insentif perumahan ini untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun2020 dan 2021 dan membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN,” kata Menteri PUPR.

Adapun pemberian untuk sektor properti (sektor real estate dan sektor konstruksi) ini juga tidak terlepas dari kontribusinya terhadap ekonomi nasional, yang mana selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000 menjadi 13,6% pada tahun 2020.

 

Begitu juga dengan pekerja di sektor properti yang terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 juta di 2019, namun menurun menjadi 8,5 juta pekerja di tahun 2020. Dari sisi kredit, kontribusi kredit properti terhadap total kredit juga telah meningkat dari 7,3% pada tahun 2002 menjadi 19,5% pada tahun 2020.

Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator Perekonomian, juga disebutkan bahwa pada tahun 2020, industry properti turun signifikan, dimana penjualan turun -21%, dengan dampak terbesar terhadi pada rumah besar (turun -37%). Namun harga masih bertumbuh rata – rata 1,43%, yang mana pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan sebesar 1,87%. (ADH)

Sumber: https://www.industriproperti.com/headline/akhirnya-ini-insentif-untuk-sektor-properti/

Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website