reisumut.com
Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah menetapkan angka yang pas terhadap nilai jual properti kepemilikan asing. Hal ini mempengaruhi minat beli warga negara asing terhadap properti di Indonesia.
"Berapa angka pas nya? Kita perlu tetapkan kajian supaya juga jangan sampai kita tetapkan suatu angka, yang ternyata angka itu tidak diminati atau tidak bisa jalan," ujar Ketua Umum REI Eddy Hussy, di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurutnya, pemerintah harus menerbitkan aturan kepemilikan asing untuk properti di Indonesia. Nantinya, hanya apartemen di atas Rp5 miliar yang dapat dimiliki warga negara asing.
"Saya rasa pemerintah sudah buat kajian itu. Jadi angkanya pas dan sesuai dengan minat beli orang asing,"jelas Eddy.
Eddy mengakui, jika pihaknya (REI) juga diminta untuk melakukan kajian soal harga yang tepat untuk properti kepemilikan asing ini. Namun, diakuinya, jika sulit menentukan berapa angka yang tepat untuk itu.
"Kita juga ada disuruh bikin, tapi yah masih belum tahu, berapa angka yang kita tetapkan," tuturnya.(rzl/oz)