Pemerintah Bisa Pidanakan Pengembang Jika Bangun Rumah Rakyat Asal-asalan

Rabu, 26 Agustus 20150 komentar

reisumut.com
Program Nasional Sejuta Rumah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak boleh dibangun asal-asalan. Meski dikembangkan secara massal, kualitasnya harus diperhatikan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, menjelaskan, membangun rumah ada standardisasinya. Pertama, material, dan luas ruangannya, udaranya, cahayanya, dan lokasinya bukan daerah banjir.

"Itu semua ada standarnya," ujar Syarif di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/8/2014).

Selain itu, lanjut Syarif, fasilitas pendukungnya juga harus ada. Saat pengembang menyerahkan rumah, fasilitasnya harus lengkap, antara lain untuk sanitasi, air bersih, tempat sampah, dan lingkungan jalannya. Standar tersebut wajib dipenuhi.

Dia menambahkan, untuk pengadaan air bersih, merupakan bagian dari fasilitas umum yang harus disediakan pengembang. Tidak boleh sampai tidak ada air di dalam rumah. Selain air, listrik juga harus ada.

"Kalau pengembang membangun tidak dilengkapi dengan air bersih, tidak ada jalan, dan listrik, itu belum lengkap dan belum siap huni," jelas Syarif.

Penyediaan air dan listrik, kata Syarif, seharusnya sudah masuk ke dalam harga jual. Dengan demikian, tidak boleh ada biaya tambahan terkait pengadaan air. Saat membeli rumah, ada sebuah perjanjian antara pembeli dan pejual. Di dalam perjanjian tersebut, disebutkan hak dan kewajiban masing-masing. Pembeli dianggap setuju dengan syarat-syarat dan kondisi yang ada.

Oleh karena itu, Syarif mengimbau konsumen untuk mengecek kembali perjanjian pembeliannya apakah listrik dan air ditanggung pengembang atau pembeli. Kalau tidak sesuai dengan perjanjian, pengembang bisa dipidanakan. Namun sayangnya, tambah Syarif, konsumen Sejuta Rumah yang didominasi MBR, cenderung tidak mengerti masalah hukum.

"Mereka hanya menerima saja sehingga kadang-kadang ada pengembang yang niatnya tidak ikhlas untuk memberi bantuan maksimal ke MBR. Saya imbau pengembang, lebih bagus beramal untuk membangun rumah bagi MBR," ucap Syarif.

Sementara itu, terkait penurunan kualitas, Syarif menilai hal tersebut hanya dalam rangka penyesuaian harga. Dia mencontohkan, ada rumah yang tidak dilengkapi plafon, lantainya hanya dipelitur saja tidak pakai keramik. Dengan begitu, biaya pembangunan sesuai dengan standar harga rumah murah meski kualitasnya diturunkan.

"Meski itu dibenarkan, namun rumah tersebut harus tetap layak huni," cetus Syarif.(rzl/k)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website