Pameran BTN Property Expo Dibuka Lagi

Kamis, 20 Agustus 20150 komentar

reisumut.com - Jakarta. 
Setelah berhasil di beberapa tahun terakhir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kembali membuka Pameran BTN Property Expo. Pameran yang bertajuk BTN Property Expo 2015 tersebut digelar di JCC, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dikatakannya, isu strategis utama di bidang perumahan yaitu: Pertama, mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan penyediaan rumah (backlog) sebesar 13,5 juta unit. Kedua, mengatasi persoalan tempat tinggal yang tidak layak huni sebesar 3,4 juta unit dan mengatasi permukiman kumuh seluas 38.431 ha. Peran para pelaku dan perbankan diperlukan untuk menyukseskan Program Sejuta Rumah.

"Terima kasih pada para pengembang dan perbankan khususnya BTN yang menyelenggarakan acara ini. Tanpa kerjasama yang saling bahu membahu ini, program sejuta rumah tidak akan terlaksana dengan baik. Karena Pemerintah hanya mampu menyediakan 10% dari target. Penyelenggaraan BTN Property Expo 2015 adalah salah satu upaya dalam rangka memfasilitasi penyediaan rumah bagi MBR Saya berharap BTN Property Expo 2015 dapat mendorong semua pihak terkait untuk lebih bergairah dalam menyediakan rumah bagi rakyat dan bermanfaat bagi MBR untuk dapat memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, kunci keberhasilan program tersebut adalah sinergitas para pelaku yang terlibat dan juga diperlukan dukungan dari pihak perbankan, mengingat penyediaan yang dilakukan langsung oleh Pemerintah hanya sekitar 10% dari total target sejuta rumah.

Peran perbankan, khususnya Bank BTN mempunyai pengalaman yang sangat panjang dalam pembiayaan perumahan (program KPR), maka Pemerintah mendorong Bank BTN menjadi bank yang fokus dalam pembiayaan perumahan.

Bank BTN dapat memiliki portofolio pembiayaan perumahan hingga 85%. Berbeda dengan bank umum yang terkendala regulasi karena portofolio maksimal 20% di KPR. Dengan langkah ini diharapkan pembiayaan penyediaan perumahan bagi MBR dapat dipenuhi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan hunian berimbang 1:2:3 dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pengembang diwajibkan untuk menyediakan sebesar 20% untuk MBR pada setiap pembangunan rumah susun.

Sehingga penyediaan rumah susun dapat menjadi solusi dalam efisiensi penggunaan lahan perkotaan dan lahan produktif pertanian, serta efisiensi transportasi masyarakat dari dan menuju pusat aktivitas. "Saya mengajak pengembang besar untuk menjaga pasokan rumah sederhana sehingga kebutuhan rumah bagi MBR secara bertahap dapat segera terpenuhi," ujarnya.

Dalam RPJMN 2015-2019, Kementerian PUPR memiliki kewajiban untuk mendorong terwujudnya target nasional di bidang perumahan, yaitu Pembangunan Rusunawa sebanyak 550.000 unit sarusun pendukungnya yang dilengkapi PSU. Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 50.000 unit.

Fasilitasi Bantuan Stimulan Pembangunan Baru Perumahan Swadaya sebanyak 250.000 unit. Fasilitasi Bantuan Kualitas Perumahan 1.500.000 unit. Fasilitas pembiayaan perumahan melalui skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 900.000 unit dan KPR Swadaya sebanyak 450.000 unit. (rzl/mb)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website