reisumut.com - Medan
Nasib peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2014 - 2034 masih belum jelas. Pasalnya, pasca disahkannya 10 Maret 2014 lalu, Perda RDTR belum juga berjalan. Tak pelak kondisi ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha untuk merusak keindahan Kota Medan.
"Kita tidak mau ada kesan seolah-olah dengan lambannya dilaksanakan Perda ini membuka celah kepada pengusaha untuk merusak keindahan kota Medan. Karena mereka akan berusaha dengan mangajukan perubahan peruntukan. Kondisi ini pasti akan membuat tata ruang Kota Medan ini menjadi hancur," ujar Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN HT Bahrumsyah kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin siang kemarin. Lebih lanjut dikatakan Bahrumsyah, belakangan ini banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam RDTR. Hanya saja pembangunan tersebut terlaksana karena disetujui permohonan perubahan peruntukan. Kondisi ini tentunya tidak akan terjadi jika Perda RDTR sudah terlaksana. "Saya kira ini memang suatu hal yang perlu disegerakan jika mau menyelamatkan Kota Medan ini sebagai Kota Metropolitan yang indah dan tertata," terang Bahrumsyah lagi.
Masih menurut Bahrumsyah, waktu dua tahun lebih untuk mengevaluasi Perda yang telah disahkan menurutnya terlalu lama. Oleh karenanya Bahrumsyah berharap Pemko Medan segera melaksanakan Perda RDTR tersebut. "Saya pikir ini sudah terlalu lama untuk sebuah evaluasi baik di Kementrian maupun di Provinsi. Apanya lagi yang mau dirubah, kalau materi dan Substansinya mana mungkin dirubah. Paling hanya persoalan teknis-teknisnya saja," pungkasnya.
Sebelumnya Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengakui kalau saat ini Perda RDTR telah berada di Pemko Medan. Bahkan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon mengaku hal yang sama saat HT Bahrumsyah mempertanyakan soal Perda RDTR di dalam rapat Paripurna kemarin. "Tadi sudah kami pertanyakan dalam rapat, saat ini sudah ditangan Pemko Medan dan masih dipelajari apakah ada yang harus dievaluasi. Kita tunggu saja," ujar Henry. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan pasca disahkannya Perda RDTR Kota Medan 2013-2034 setidaknya ada 29 perubahan peruntukan yang disahkan anggota DPRD Medan. 23 usulan perubahan peruntukan disetujui saat Anggota DPRD Medan Periode 2009 - 2014. Sedangkan enam perubahan peruntukan disetujui oleh Anggota DPRD Medan periode 2014 - 2019. (rzl/mb)