Jakarta. Pembangunan 1 juta rumah yang
jadi program Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai terobosan agar
masyarakat mudah mendapatkan rumah. Selain bunga kredit kepemilikan rumah (KPR)
hanya 5%, uang muka 1%, dan bantuan uang muka Rp 4 juta, pemerintah juga
menambah fasilitas kemudahan untuk pembiayaan perumahan subsidi.
Pemerintah bakal membebaskan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang
menerima subsidi pembiayaan perumahan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP)."Sudah ada BPHTB diringankan (dipotong) 25%," ujar
Sekretaris Tim Monitoring dan Pengendalian Program Sejuta Rumah, Kuswardono di
ruangannya, Kantor Pusat Kementerisan PU dan Pera, Jakarta, Senin (11/5).
BPHTB adalah bea yang harus dibayarkan pembeli unit
properti berupa tanah maupun bangunan sebesar 5%, dari total nilai jual objek
properti yang ditransaksikan. Nilai properti yang kena BPHTB adalah yang berada
di atas Rp 60 juta.
Dengan pengurangan ini, Kuswardono memperhitungkan,
calon pembeli bisa menghemat minimal Rp 500.000 dari dana yang harus
dikeluarkan untuk membayar BPHTB."Misalnya rumah FLPP harganya Rp 100
juta. Dikurang Rp 60 juta jadi yang kena BPHTB Rp 40 juta. Nilai BHTB-nya 5%
jadi sekitar Rp 2 juta. Kita potong 25% dari Rp 2 juta itu sekitar Rp 500.000.
Jadi masyarakat menghemat Rp 500.000," katanya.
Dia mengharapkan, insentif tersebut bisa meningkatkan
daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Sebelumnya pemerintah memberikan berbagai kemudahan
pembiayaan perumahan berupa bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang hanya 5%
dan tetap selama 20 tahun. Berbeda dengan suku bunga komersial yang sekitar
11%-15% mengambang sesuai kondisi ekonomi nasional.
Kemudahan lainnya adalah, uang muka atau down payment
(DP) hanya 1% dari total harga rumah. Padahal untuk KPR komersial, minimal DP
yang diperbolehkan adalah 10% dari total harga rumah, hanya untuk rumah
pertama.
"Harapannya, insentif tersebut bisa meningkatkan
gairah para pengembang karena daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang
menjadi sasaran program ini juga lebih tinggi," kata Kuswardono.
Tarif BPHTB Dihapus
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumut Umar Husin
mengakui pemerintah memberi keringanan dengan memotong hingga 25% tarif BPHTB
untuk pembelian rumah subsidi.
Namun sejatinya, kata Umar Husin, REI tetap pada
harapannya agar tarif BPHTB untuk rumah subsidi dihapuskan. "Ini kita
pandang perlu untuk memberi kesempatan seluasnya bagi masyarakat kurang mampu
membeli rumah subsidi," ujarnya.
Menyusul banyaknya kemudahan untuk pembelian rumah
subsidi, menurut Umar Husin, tahun ini adalah momen yang sangat tepat untuk
membelinya."Kondisi pasar saat ini masih mendukung untuk pemilikan rumah
subsidi, apalagi dengan sejumlah paket kemudahan yang ada. Jadi menurut kami,
tahun ini momen yang tepat membeli rumah subsidi," ujarnya.
Kondisi saat ini pula diperkuat dengan semakin
bersemangatnya para pengembang bermain di rumah subsidi. Dikatakan, terdapat
hingga 60% pengembang, khususnya dari REI bermain di rumah subsidi. "Ini
bisa jadi bertambah terus," tukasnya. (dtf/benny pasaribu)
Sumber: medanbisnisdaily.com