reisumut.com - Jakarta
Pengamat properti Jabar Yana Mulyana menilai rencana pemerintah untuk menetapkan PPnBM produk rumah senilai Rp2 miliar dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam dampak negatif dan positif jika penerapan PPnBM tersebut diberlakukan.
"Untuk pengembang, ini kembali ke daya beli konsumen. Menurut saya seharusnya rumah ini jangan dulu dibebani dengan hal-hal seperti ini, karena bagaimanapun rumah termasuk kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang dan pangan yang seharusnya tidak bisa dinilai menjadi barang mewah," katanya. Selain itu, komponen-komponen yang digunakan untuk membangun rumah sendiri menurutnya saat ini juga sudah dikenakan beban PPn seperti kaca dan semen. Sementara dari segi harga sendiri menurutnya Rp2 miliar tidak bisa dijadikan patokan untuk menilainya sebagai rumah mewah.
Yana mengatakan untuk perbandingan di daerah Jabar sendiri, rumah dalam kisaran Rp1 miliar-Rp2 miliar merupakan rumah kelas menengah untuk daerah tengah perkotaan dengan tipe 98-150 seperti Kota Bandung. Sebaliknya untuk rumah di daerah perbatasan bahkan pinggiran, harga Rp1 miliar-Rp2 miliar dapat menjadi rumah yang sangat mewah dan luas. "Kita tidak bisa jadikan harga rumah Rp2 miliar ini sebagai patokan. Di pertengahan Kota Bandung, harga tanah bisa mencapai Rp20 juta permeter perseginya. Sementara di daerah perbatasan yang juga masih masuk Kota Badung seperti Buah Batu, harganya permeter perseginya masih ada yang sekitar Rp3 juta-Rp4 juta. Perbedaan harga tanahnya saja sudah bisa empat hingga lima kali lipat."(rzl/b.c)