Pemerintahan Kaji Izinkan Orang Asing Miliki Apartemen

Kamis, 28 Mei 20150 komentar

reisumut.com - Jakarta,
Pemerintah membuka peluang untuk warga asing bisa memiliki properti khususnya apartemen di Indonesia, asalkan apartemen dengan harga tertentu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dorongan agar orang asing di Indonesia bisa memiliki properti sudah lama disampaikan oleh para pengembang. Selama ini orang asing hanya mempunyai hak dalam properti dalam status hak pakai selama 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan untuk aturan untuk PPnBM sebenarnya sudah rampung. Sedangkan aturan perubahan untuk kepemilikian asing masih dibahas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Hak milik asing itu adalah yang tinggal aturan hukumnya. Tapi yang pasti ataupun nanti itu dibolehkan hanya untuk apartemen. Dan apartemen itu ada harga minimumnya. Itu yang dikategorikan mewah," kata Bambang di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu lalu. Dalam rencananya kategori properti yang terkena PPnBM adalah dari harga minimal sebesar Rp 5 miliar dengan tarif PPnBM 10%. Kemudian harga Rp 7,5 miliar sebesar 15% dan harga di atas Rp 10 miliar sebesar 20%. Menurutntya, rencana ini akan mampu mendorong industri properti untuk bisa tumbuh tinggi.

"Wacana itu sangat baik untuk mendorong sektor properti," ujarnya. Belum ada kepastian kapan aturan akan selesai dan kebijakan orang asing boleh memiliki apartemen di Indonesia direalisasikan. Namun sekarang fokus pemerintah adalah untuk penyediaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Kapan dan bagaimana itu masih dikaji oleh pemerintah. Karena pemerintah masih fokus untuk penyediaan rumah. 

Sebelum kita berlanjut soal kepemilikan asing," kata Bambang. Pihak pengembang tentunya mendapat angin segar bila pemerintah memperbolehkan asing boleh memiliki apartemen di dalam negeri. Hal ini mampu mendorong industri properti di tengah perekonomian nasional yang lesu. "Ini sudah saatnya asing masuk. Kan Indonesia sudah masuk pembangunan yang cukup bagus. Kualitasnya sudah bisa dibandingkan dengan negara tetangga," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy. 

 Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena akan ditentukan apartemen dengan harga yang dikategorikan sangat mewah yang bisa dimiliki orang asing. "Apabila ini diterapkan dan dijalankan. Kami juga yakin ini tidak akan menganggau kepemilikan rumah di menengah bawah. Ini akan menjaga industri tetap tumbuh," papar Eddy. Kategori tersebut akan ditentukan setelah dikeluarkannya aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah. 

Belum dapat ditentukan kapan kebijakan tersebut bisa direalisasikan. "Kalau industri ini tumbuh, sehingga bisa memberi gairah pertumbuhan ekonomi. Meskipun dengan kondisi sekarang yang banyak peminat dari dalam negeri tapi jangka panjang bagus nantinya," kata Eddy. Malaysia Duluan Dorongan pengembang properti di Indonesia agar pemerintah mengizinkan orang asing boleh punya hak milik terhadap properti di Indonesia, kini mulai mendapatkan angin segar. 

Di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sudah sejak lama dibolehkan mendapatkan hak milik properti. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan sektor properti kedua negara tersebut bisa tumbuh tinggi dan mendorong penerimaan pajak yang lebih besar bagi negara. "Kita memang belum tahu angkanya, orang mau beli berapa saja itu nggak tahu, tapi kita harapkan banyak lah. Lagian negara tetangga sudah mulai, masa kita mau kalah dengan Malaysia, Singapura," kata Sigit. 

Menurut Sigit, di negara-negara tersebut sudah diberikan kesempatan orang asing untuk memiliki apartemen sampai dengan hunian kedua dengan status hak milik, dengan persyaratan yang cukup ketat. "Mereka dibuka bahkan sampai rumah kedua. Mereka boleh memiliki apartemen, tapi lantai kedua ke atas, kalau di bawah nggak boleh," terang Sigit. Dia mengatakan bila sudah ada aturan soal kepemilikan properti orang asing di Indonesia, maka nantinya akan diatur berdasarkan harga minimal. Sehingga diperlukan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti, termasuk apartemen.

Ditargetkan aturannya akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Indonesia ada patokan harga, hanya boleh di atas harga mewah. Kita PPn BM, pemberlakuannya bersama dengan diperbolehkan dengan orang asing memiliki properti. Kita upayakan tahun ini. Itu kan wacana sudah lama," pungkasnya. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.

Tadinya, revisi peraturan tersebut akan mengubah kriteria rumah yang pantas dikenakan PPnBM. Yakni rumah yang semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi diubah menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Sedangkan apartemen, kondominium dan sejenisnya, yang akan dikenakan PPnBM adalah yang harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dari harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Namun sampai saat ini pemerintah masih menunda rencana revisi aturan tersebut. (rzl/mb)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website