REI Janji Tak akan Tinggalkan Rumah Murah

Kamis, 17 Juli 20140 komentar

reisumut.com - Medan

Di Provinsi Sumatera Utara, keberpihakan terhadap perumahan murah masih menjadi fokus. Singkatnya, menurut Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut Umar Husin, pengembang di Sumut tak akan meninggalkan rumah murah.

"Setidaknya ini terbukti dari laporan pengembang oleh Kemenpera, tidak ada satu pun pengembang Sumut yang melanggar prinsip hunian berimbang. Di Sumut, kita concern di rumah murah," kata Umar Husin menjawab MedanBisnis, Kamis (26/6).

Dari target 5.000 unit rumah murah di Sumut tahun 2014, ungkap Umar Husin, sekitar 3.000 unit di antaranya sudah terealisasi. Dan di sisa enam bulan lagi tahun ini, pihaknya optimis 2.000 unit lagi terealisasi.

Umar Husin mengatakan, 60% pengembang yang ada di Sumut, masih eksis bermain di sektor rumah murah. Selebihnya di segmen menengah ke atas. "Dan perjuangan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% adalah antara lain sumbangsih kita dari Sumut juga," ujarnya.

Soal hunian berimbang tersebut, menurutnya, para pengembang secara prinsip siap melakukannya. Pembangunan rumah murah adalah bagian tak terpisahkan bagi kiprah pengembang di REI menyusul masih banyaknya masyarakat kecil yang belum memiliki rumah murah.

Namun pada praktiknya di lapangan, pembangunannya terkendala dari sisi mahalnya harga tanah, kurangnya dukungan infrastruktur dan kesulitan perizinan dan birokrasi, harga material dan upah, termasuk belum semuanya kota/kabupaten memiliki peraturan tata ruang.
Begitupun, pengembang mau tak mau menghadapi kendala-kendala tersebut. Konsekuensinya adalah biaya tinggi. Dalam konteks bisnis, biaya tinggi tentu tidak akan sepenuhnya ditanggung pengembang. Itulah makanya hunian berimbang tidak bisa efektif dijalankan.

"Pemerintah daerah sesuai aturan itu, adalah yang bertanggung jawab menyediakan rumah murah, dan pengembang dari sisi pembangunannya. Kalau bicara tanggung jawab, berarti seharusnya ada dukungan nyata Pemda meminimalisir kendala-kendala itu," sebutnya.

Dari data kementerian, ungkapnya, masih sekitar 23.000 unit yang terealisasi dari target 60.000 rumah murah nasional tahun ini hingga Juni. Artinya, kendala-kendala yang ada, sangat memengaruhi capaian target itu.

Untuk itulah, lanjutnya, pengembang harus membicarakan lagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mewajibkan pengembang membangun rumah dengan komposisi 3:2:1 itu.

Artinya, pendapat bahwa gap (jurang) pemisah antara masyarakat berpenghasilan rendah dan orang kaya semakin mengemuka karena diciptakan para pengembang, menurut Umar Husin, bukanlah demikian.

Kebijakan Menpera Djan Faridz yang melaporkan 60 pengembang perumahan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran aturan pembangunan hunian berimbang itu, menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP REI Ignesjz Kemalawarta, Menpera harusnya bersedia berdialog dengan pengembang. "Ini dalam rangka mencari solusi atas kasus laporan Menteri Perumahan Rakyat yang menilai pengembang tak patuh," ujarnya.

Dialog juga bertujuan untuk memperjelas metode yang dipakai oleh kementerian dalam menentukan kriteria pengembang nakal. Menurut Ignesjz Kemalawarta, ada beberapa gagasan yang diusulkan pengembang yang tidak diakomodasi oleh kementerian manakala menerbitkan aturan hunian berimbang.


"Misalnya soal standar harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang idealnya dihitung berdasarkan luas tanah dan tipe sehingga harganya tetap," ujarnya. Aturan menteri yang sekarang, lanjutnya, berpotensi besar membuat pengembang rugi karena harga rumah jadi tidak menentu. (benny pasaribu/mb)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website