reisumut.com, Lubuk Pakam
Pengembang
yang tergabung di REI Sumatera Utara, serta para pengusaha
yang membangun Rumah Sejahtera Tapak (RST) baik di Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara
menolak keras penghapusan subsidi Rumah Sejahtera Tapak (RST) yang diberlaku di
seluruh Indonesia. Mereka ingin pencabutan subsidi rumah tapak hanya berlaku
untuk di kota – kota besar saja seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung serta kota lainnya. Wakil Sekretaris
DPD REI Sumatera Utara Ir. Muhammad
Fajri pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk mencegah lahan pertanian yang
produktif beralih pungsinya menjadi perumahan, serta mendorong masyarakat
tinggal di rusun, agar lebih dekat
dengan tempat kerja.
Sebetulnya rumah susun itu kalau hanya ditetapkan
dikawasan padat penduduk, itu kami setuju. kalau disamaratakan itu enggak akan
jalan, yang ada nanti justru bomerang bagi pemerintah dalam rangka pengurangan
backlog (kekurangan pasokan rumah) ,” ujar Ir. M. Fajri ketika diwawancarai media online reisumut.com disela – sela
selesainya pengurus REI Sumut beraudensi
dengan Bupati Deli Serdang kemarin di lubuk Pakam.
Fajri mengatakan konsep subsidi rumah hanya untuk
rusun justru lebih cocok di kota – kota besar , antara lain Jakarta, Surabaya,
bandung dan kota – kota lain yang sudah padat penduduknya,” jangan
digeneralisasi. Yang ada nggak laku, nanti di Bangka Belitung, Flores, Maluku
dan Papua yang tanahnya masih luas bagaimana. Budaya masyarakat di sana kan
masih tinggal dirumah tapak ,” ujar ayah dua putra ini.
Masyarakat di wilayah – wilayah yang belum padat
penduduknya, seperti di luar jawa seharusnya tidak didorong untuk tinggal di
rusun dengan mencabut subsidi untuk rumah tapak. Fajri menilai budaya
masyarakat khususnya di Bangka Belitung masih ingin tinggal dirumah dengan ada
halamannya, kebun dan suasana rumah tapak pada umumnya.” Memang lahan mahal
kemudian itu harus dibuat rusun tapi kalau kita harus membangun di Maluku dan
Bangka Belitung, serta Papua dan lainnya yang tanahnya masih luas dan terjangkau, lalu dipaksakan
dibangun rusun itu akan berdampak negatif,” ujarnya.”
Fajri menambahkan DPD REI Sumatera Utara meminta
adanya harga khusus yang ditetapkan di zona – zona yang padat penduduk dan harga tanahnya mahal, terkait pembangunan
rumah bersubsidi. Fajri berharap ada peninjauan kembali Keputusan Menteri
Perumahan Rakyat (Kemenpera) sehingga tidak merugikan masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) yang butuh rumah,” Semoga pemerintahan yang akan datang meninjau
kembali peraturan ini.” Ujar Direktur Utama PT. Empat Pilar Rejeki ini.
Kementerian Perumahan Rakyat telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 3 tahun 2014,
diantaranya mencabut subsidi untuk rumah tapak, demi menghindari konversi lahan
pertanian produktif menjadi hunian. Sebagai gantinya subsidi rumah tapak hanya diberikan kepada rusun saja. (rzl)