reisumut.com, Medan
Penyidik Polda Sumut akhirnya
menahan Kepala BPN Langkat, Saut Ganda Tampubolon, S.H., M.Hum, Rabu (21/5).
Dia dimasukkan ke dalam sel setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
penipuan dalam jual beli tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Saat kasus ini terjadi tersangka pernah menjabat Kepala BPN
Samosir pada 2012-2013 sebelum bertugas di Langkat. Kami melakukan penahanan
agar tersangka tidak bisa lagi melakukan tindakan yang sama di lain
daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dedy
Irianto.
Dedy menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang tak lain merupakan Kepala
BPN Samosir, menerbitkan sertifikat tanah seluas 15.000-16.000 meter persegi
atas nama Artopolo Silalahi. Tetapi lahan itu kemudian dijual Rp 2,7 miliar
kepada Limiradi Suwito (59), warga Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu,
Kecamatan Medan Area. "Tetapi saat pembeli hendak memagar tanahnya,
ternyata sudah ada orang lain yang memagar tanah itu dengan alas hak dari BPN
Toba Samosir," ujar Dedy.
Merasa tertipu, lanjut Dedy, Limiradi Suwito melaporkan kasus penipuan
itu ke Polda Sumut dengan bukti lapor No.Pol: LP/148/VII/2013/SMR pada 29
Agustus 2013. Dalam laporannya, Limiradi menyebutkan Saut Tampubolon
meyakinkannya bahwa lahan itu tidak bermasalah. Dia pun membayar Rp 3 miliar.
Namun setelah pembayaran, korban bermaksud membuat akta jual beli ke
notaris di Samosir, sekaligus minta tolong mencarikan orang untuk memagari
tanah itu. "Ketika hendak memagar tanah itulah diketahui ada pemilik
lain," jelas Dedy.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian menetapkan
Saut Tampubolon dan Artopolo Silalahi sebagai tersangka. Namun, Artopolo
Silalahi belum diperiksa.
Dedy menambahkan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa SHM
No 25 dan No 26 di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo atas nama Agung Sidara, 1
SHM No 77 di Desa Martoba atas nama Artopolo Silalahi, dan sertifikat pengganti
No 77 di Desa Tolping, Kecamatan Samosir.
Satu lembar bukti transfer Rp 50 juta, 4 lembar bukti transfer
masing-masing Rp 500 juta, 1 kwitansi Rp 2.650.000.000 ditandatangani Saut
Tampubolon, 2 lembar surat ukur tanah BPN Samosir, 1 lembar bukti transfer Rp
50 juta atas nama Amelinda Simanjuntak.
Dedy menambahkan, Saut Tampubolon dikenakan Pasal 378 dan Pasal 385 jo
Pasal 55, 56 KUHP. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara. (merdeka.com)