reisumut.com, Jakarta
Program kredit rumah bersubsidi sudah berlangsung
sejah 38 tahun lalu di Indonesia. Selama perjalanan waktu pola dan konsep
subsidi sempat mengalami perubahan. Kini yang berlaku adalah Program Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga dalam tempo hingga
kredit selesai. Berdasarkan data Pusat pembiayaan perumahan Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang dikutip wartawan kamis kemarin, setidaknya
ada beberapa periode perjalanan subsidi perumahan di Indonesia.
Realisasi KPR pertama di Indonesia terjadi pada 10
Desember 1976, realisasinya di Kota Semarang oleh bank BTN. Pada tanggal itu
dijadikan sebagai hari KPR atau ulang tahun KPR di Indonesia. Pada itu ada
istilah KPR – RS ( rumah sederhana ) dan KPR RSS ( rumah sangat sederhana).
Saat itu sudah dikenal konsep, subsidi dan berangsuran tetap KPR subsidi pada
periode ini dengan pola penempatan dana
dari pemerintah ( PMP, RDI ) dan bank Indonesia (KLBI),yang dicapur dengan dana
Bank BTN. Program ini setidaknya berlangsung saat Indonesia mengalami krisis
moneter 1998.
Lalu pada tahun 2003, ada kebijakan baru subsidi
perumahan. Konsepnya bernama KPR subsidi dengan
pola subsidi silisih bunga
(SSB) dan subsidi uang muka (SUM). Sistim subsidi ini berupa subsidi angsuran
tetap untuk waktu tertentu. Kebijakan ini tidak bertahan lama karena hanya
berlaku sampai 31 Desember 2010. Sebelum sistim subsidi angsuran tetap dengan
periode tertentu berakhir, pada periode Menteri Perumahan Rakyat ( Menpera)di
bawah kepemimpinan Suharso Monoharfa mengganti dengan sistim baru dengan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak dan rusun.
Sistim ini berlaku 1 Oktober 2010 yaitu mulai berlakunya dana bergulir dari
pemerintah, pengembalian pokok dan bunga melalui bank pelaksana FLPP.
Yang membedakan sistim subsidi lama periode
tertentu dengan FLPP, pada FLPP si konsumen dapat bunga kredit flat sampai
periode kredit berakhir. Sementera dengan pola subsidi bunga yang lama hanya
periode tertentu misalnya hanya lima tahun. Selama program FLPP, realisasi
pembiayaan tak pernah tercapai, bahkan bank pelaksana yang aktif hanya bank
BTN. Selain itu, sempat terjadi kisruh suku bunga FLPP dari 8,15 % hingga
berubah menjadi 7,25 %. Pada FLPP, konsumen bisa mencicil rumah hingga 20 tahun
dengan bunga dan cicilan tetap. Lalu, kementerian perumahan mengeluarkan
kebijakan baru, FLPP akan diberikan kepada Rusun saja mulai 1 April 2015.
Subsidi bunga untuk rumah tapak hanya berlaku sampai 31 Maret 2015. (rzl/mb)