Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz
meminta para pengembang untuk dapat menerapkan harga jual baru untuk rumah
bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Para pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun daripada
rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.
"Para pengembang bisa menerapkan harga jual
baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan
skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu
keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan
nilai (PPN)," ujar Menpera Djan Faridz kepada sejumlah wartawan saat
membuka pameran properti bertajuk "Property Fiesta 2014" yang
dilaksanakan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Kalimantan Barat,
baru-baru ini.
Tampak hadir pada pameran properti tersebut Wakil
Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya, Walikota Pontianak Sutarmidji,
Ketua HIPMI Kalbar Arief Kamatresna, Ketua REI Kalbar H Sukir, Ketua APERSI
Kalbar H Saleh dan Ketua APERINDO Kalbar Tukirin.
Menpera Djan Faridz mengungkapkan, untuk biaya PPN
10% khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen. Asalkan
jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Yang penting
stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen yang butuh rumah bisa
segera memilikinya.
Lebih lanjut, Menpera Djan Faridz menjelaskan,
untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera
mengijinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah
tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah
susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya
tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan
terbatas.
"Selama ini pengembang mengalami kesulitan
menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang
mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu,
pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah
masyarakat," terangnya.
Pada kesempatan itu, Menpera juga mengingatkan
kembali tentang pentingnya aturan pola hunian berimbang yang telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Para
pengembang rumah mewah untuk menjalankan pembangunan hunian berimbang dengan
pola 1 : 2: 3 yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan
pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah untuk MBR.
"Saya mengingatkan agar pengembang khususnya
rumah mewah untuk segera menjalankan pola hunian berimbang 1:2:3 dalam program
pembangunannya. Hati-hati buat pengembang perumahan mewah apabila tidak
menjalankan hunian berimbang nantinya bisa kena sanksi pidana. Ini menjadi
kewajiban setiap pengembang," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenpera telah mensosialisasikan
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang baru Tahun 2014 di ruang
rapat Prambanan, Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta Senin lalu.
Beberapa Permenpera tersebut diantaranya Permenpera
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam
Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan
Pemilikan Rumah Sejahtera dan Permenpera Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi
Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Di dalam Permenpera baru tersebut diatur harga jual
rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS)
berdasarkan Provinsi. Perubahan ini disertai pula dengan perubahan penghasilan
maksimal kelompok sasaran KPR - FLPP. "Untuk kelompok sasaran rumah tapak
yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikan dari Rp. 3,5 juta
menjadi Rp. 4 juta, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan
dari Rp. 5,5 juta menjadi Rp. 7 juta," ujar tutur Deputi Bidang Pembiayaan
Kemenpera, Sri Hartoyo.
Namun demikian, adanya kenaikan harga rumah
berdasarkan Permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN. Meskipun
demikian, Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Keuangan. "Surat permohonan sudah disampaikan kepada
Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri
Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," terang
Sri Hartoyo.
Pameran properti bertajuk "Property Fiesta
2014" yang dilaksanakan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC),
Kalimantan Barat dilaksanakan mulai tanggal 27 April hingga 1 Mei. Pada pameran
tersebut terdapat 81 stan yang terdiri dari stan perumahan, Ruko, Rukan,
kavlingan tanah, distributor cat, distributor baja ringan hingga pavling blok.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat,
Christiandy Sanjaya mengatakan, berdasarkan jumlah pertumbuhan penduduk
diperkirakan kebutuhan rumah di provinsi tersebut mencapai angka 30 ribu unit
rumah. Oleh karena itu, dirinya meminta para pengembang untuk menanamkan
investasi khususnya perumahan di provinsi Kalimantan Barat.
"Kalimantan Barat membutuhkan sedikitnya 30
ribu unit rumah untuk masyarakat. Hal ini tentunya menjadi tantangan untuk
pengembang untuk dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat di provinsi
ini," harapnya. (MedanBisnis)