Medan, reisumut.com
Selama ini banyak daerah kabupaten yang tidak bisa
dikembangkan oleh pihak investor atau pengembang. Karena beberapa kawasan itu
masuk kategori kawasan hutan. Sehingga dipastikan kawasan tersebut tidak bisa
di sertifikatkan. Tetapi kini hal itu sudah tidak demikian lagi. Inilah saatnya
investor berbondong-bondong main ke daerah ?
Mahkamah Agung RI melalui keputusannya nomor
47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember 2013 akhirnya membatalkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan nomor SK 44/Menhut-II/2005 Tentang penunjukan kawasan hutan
di Provinsi Sumatera Utara. Pembatalan ini terkait dengan uji materil yang
diajukan oleh Ir. Sintong Maruap Tampubolon (Ketua Forum Peduli Bonapasogit),
Torang Lumbantobing (Bupati Tapanuli Utara) dan Mangindar Simbolon (Bupati
Samosir) melalui kantor advocat DR. Lintong Siahaan.
Dalam butir 3 putusan MA ini dengan jelas disebutkan
bahwa SK Menhut tertanggal 16 Februari 2005 itu dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku untuk umum. MA juga sekaligus memerintahkan Menteri Kehutanan menerbitkan
SK Menhut yang baru tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara yang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan RTRW
kabupaten/kota.
Dalam petikan putusan yang diterima koran ini dari
Sintong Maruap Tampubolon di Jakarta, Rabu (7/5) dijelaskan, Majelis Hakim Agung
yang diketuai Prof. DR. Paulus E. Lotulung menegaskan SK Menhut nomor 44/Menhut-II/2005
tentang penunjukan kawasan hutan seluas 3,7 juta hektar di Sumatera Utara
dibatalkan karena bertentangan dengan UU nomor 19 tahun 2004 juncto UU RI nomor
41 tahun 1999 khususnya pasal 15 tentang kehutanan. SK Menhut 44/2005 ini juga
disebut bertentangan dengan pasal 15, 16, 17 dan 18 PP nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan RI.
SM. Tampubolon, ketua Forum Peduli Bonapasogit
menyambut baik keputusan MA ini dan berharap seluruh pihak yang terlibat
menghormati dan melaksanakan keputusan MA. "Tentu saja kami dari Forum
Peduli Bonapasogit sangat senang dengan keputusan MA yang mengabulkan uji materiil
yang kami ajukan. Setidaknya kami dapat berbuat untuk masyarakat kita di daerah
yang resah atas SK Menhut itu,"ujar Tampubolon saat berbincang dengan SIB
di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Tampubolon mengisahkan, awalnya uji materil itu
dilakukan atas keluhan masyarakat khususnya di Tobasa, Samosir, Taput dan
Humbahas yang disampaikan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat memberi kata sambutan
dalam sebuah pertemuan yang digagas TB. Silalahi di Soposurung Balige. Saat itu
Kasmin Simanjuntak menyebut SK Menhut nomor 44 tahun 2005 telah membuat program
pembangunan stagnan, terutama soal tanah yang awalnya tidak bermasalah menjadi
bermasalah paska terbitnya SK Menhut.
"Keluhan tersebut akhirnya direspons oleh Forum
Peduli Bonapasogit dengan menyusun lalu mengajukan uji materil ke MA. Hanya
saja dalam perjalanannya, Kasmin Simanjuntak yang awalnya melontarkan permasalahan
ini tidak bersedia bergabung mengajukan uji materil,"ujar Tampubolon.
Untuk selanjutnya, SM. Tampubolon mengatakan dalam
waktu dekat akan mengirim berkas putusan
MA ini kepada seluruh Pemda di Sumatera Utara untuk disosialisasikan kepada
masyarakat. Ia juga berharap Pemda dapat memberikan penjelasan dan bantuan
kepada masyarakat untuk mengurus/meningkatkan status kepemilikan tanah warga
menjadi sertifikat hak milik.
"Saya berharap dengan pembatalan ini pemerintah
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus/meningkatkan status
kepemilikan tanah menjadi hak milik,"ujar Tampubolon. (sinur/br7/sib)