Info Buat Pengebang, MA Batalkan SK Menhut 44

Kamis, 08 Mei 20140 komentar

Medan, reisumut.com
Selama ini banyak daerah kabupaten yang tidak bisa dikembangkan oleh pihak investor atau pengembang. Karena beberapa kawasan itu masuk kategori kawasan hutan. Sehingga dipastikan kawasan tersebut tidak bisa di sertifikatkan. Tetapi kini hal itu sudah tidak demikian lagi. Inilah saatnya investor berbondong-bondong main ke daerah ?

Mahkamah Agung RI melalui keputusannya nomor 47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember 2013 akhirnya membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 44/Menhut-II/2005 Tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara. Pembatalan ini terkait dengan uji materil yang diajukan oleh Ir. Sintong Maruap Tampubolon (Ketua Forum Peduli Bonapasogit), Torang Lumbantobing (Bupati Tapanuli Utara) dan Mangindar Simbolon (Bupati Samosir) melalui kantor advocat DR. Lintong Siahaan.

Dalam butir 3 putusan MA ini dengan jelas disebutkan bahwa SK Menhut tertanggal 16 Februari 2005 itu dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA juga sekaligus memerintahkan Menteri Kehutanan menerbitkan SK Menhut yang baru tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan RTRW kabupaten/kota.

Dalam petikan putusan yang diterima koran ini dari Sintong Maruap Tampubolon di Jakarta, Rabu (7/5) dijelaskan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. DR. Paulus E. Lotulung menegaskan SK Menhut nomor 44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan seluas 3,7 juta hektar di Sumatera Utara dibatalkan karena bertentangan dengan UU nomor 19 tahun 2004 juncto UU RI nomor 41 tahun 1999 khususnya pasal 15 tentang kehutanan. SK Menhut 44/2005 ini juga disebut bertentangan dengan pasal 15, 16, 17 dan 18  PP nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan RI.

SM. Tampubolon, ketua Forum Peduli Bonapasogit menyambut baik keputusan MA ini dan berharap seluruh pihak yang terlibat menghormati dan melaksanakan keputusan MA. "Tentu saja kami dari Forum Peduli Bonapasogit sangat senang dengan keputusan MA yang mengabulkan uji materiil yang kami ajukan. Setidaknya kami dapat berbuat untuk masyarakat kita di daerah yang resah atas SK Menhut itu,"ujar Tampubolon saat berbincang dengan SIB di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Tampubolon mengisahkan, awalnya uji materil itu dilakukan atas keluhan masyarakat khususnya di Tobasa, Samosir, Taput dan Humbahas yang disampaikan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat memberi kata sambutan dalam sebuah pertemuan yang digagas TB. Silalahi di Soposurung Balige. Saat itu Kasmin Simanjuntak menyebut SK Menhut nomor 44 tahun 2005 telah membuat program pembangunan stagnan, terutama soal tanah yang awalnya tidak bermasalah menjadi bermasalah paska terbitnya SK Menhut.

"Keluhan tersebut akhirnya direspons oleh Forum Peduli Bonapasogit dengan menyusun lalu mengajukan uji materil ke MA. Hanya saja dalam perjalanannya, Kasmin Simanjuntak yang awalnya melontarkan permasalahan ini tidak bersedia bergabung mengajukan uji materil,"ujar Tampubolon.

Untuk selanjutnya, SM. Tampubolon mengatakan dalam waktu dekat akan mengirim  berkas putusan MA ini kepada seluruh Pemda di Sumatera Utara untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Ia juga berharap Pemda dapat memberikan penjelasan dan bantuan kepada masyarakat untuk mengurus/meningkatkan status kepemilikan tanah warga menjadi sertifikat hak milik.


"Saya berharap dengan pembatalan ini pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus/meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi hak milik,"ujar Tampubolon. (sinur/br7/sib)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website