“ DPD REI Sumut Audensi Kepada Bupati Deli Serdang Seluruh
Perijinan Perumahan Khususnya RST Dipermudah “
Sehari menjelang pertemuan Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) DPD REI Aceh tanggal 7 Mei 2014 Dewan Pengurus Harian DPD REI Sumatera Utara diterima Audensi oleh H. Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang pada tanggal 6 Mei 2014, dan semestinya pengurus REI Sumatera Utara diterima pukul 14.00 wib, namun dengan kesibukan beliau sebagai kepala daerah dan tidak banyak memiliki waktu serta banyaknya beliau menerima tamu, maka beliau dapat menerima Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) REI Sumatera Utara diruangannya tepat pada pukul 15.00 wib.
Pertemuan ini sudah diminta oleh DPD REI Sumatera
Utara melalui surat audensi seminggu
lalu setelah melaksanakan rapat rutin DPHD DPD REI Sumatera Utara, Pertemuan
dengan Bupati Deli Serdang ini sudah dirancang untuk memberikan masukan kepada
pemerintah daerah khususnya Bupati Deli
Serdang. Mengingat masih bertumpuknya permasalahan yang dihadapi para
pengembang di daerah khususnya pengembang perumahan yang membangun Rumah
Sejahtera Tapak (RST), maka beberapa pengurus DPD REI Sumatera Utara meminta
kepada bapak H. Ashari Tambunan sebagai kepala daerah di Deli Serdang untuk
dapat membantu dan memfasilitasi kepada seluruh SKPD yang ada di Deli Serdang
agar dapat dipermudah dalam pelaksanaan ijin – ijin bagi pengembang yang
membangun rumah murah.
Dalam Pertemuan (audensi ) ini Bupati Deli Serdang
meminta kepada Ketua DPD REI Sumatera Utara pak Umar agar memperkenalkan
seluruh pengurus DPD REI Sumut yang hadir pada pertemuan ini kepada beliau, dalam pertemuan ini pak umar atas
nama keluarga Besar DPD REI Sumut
memberikan ucapan selamat kepada Bapak H. Ashari Tambunan sebagai Bupati
yang baru yang memimpin Kabupaten Deli Serdang saat ini.
Dan Ketua
memperkenalkan satu persatu pengurus DPD REI Sumatera Utara, Rombongan
berjumlah 25 orang, dalam rombongan ini unsur pengurus REI Pusat turut hadir,
Ir. Tomi Wistan Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI dan hadir pula Ketua
Komisariat REI Serdang Badagai Nurdin Barus, pengusaha yang berkecimpung membangun rumah bersubsidi di daerah galang
dan serdang badagai, serta dari media online reisumut.com sdr, Rizal ujar.”
Umar Husin. Dalam pertemuan ini Umar Husin menjelaskan bahwa pengurus yang
hadir pada hari ini rata – rata 70 persen pengembang yang membangun rumah
sejahtera tapak ( RST), pak umar memberikan masukan kepada Bupati Deli Serdang
atas nama keluarga Besar DPD REI Sumut ada enam point yang utama sebagai
berikut antara lain:
Percepatan dan keringanan biaya pengurusan ijin
pembangunan permahan seperti,
ijin peruntukan dari ( camat s/d Bupati )
ijin mendirikan bangunan (IMB)
UPL/UPK
Penerbitan/pemecahan PBB atas unit rumah yang telah
dibangun oleh pengembang Kami berharap kiranya
pengurusan ijin – ijin tersebut dapat dilakukan melalui satu atap (
sejenis unit pelayanan terpadu )
Transparansi peta zona pemukiman wilayah kabupaten
Deli Serdang, hal ini penting agar penetapan lokasi perumahan tidak terbentur
dengan peruntukan lahan yang lain (non permukiman, seperti pertanian, industry
dll.) hal ini juga terkait dengan kejelasan perihal Perda RTRW Deli Serdang
sebagai acuan pengembang dalam perencanaan lokasi – lokasi yang dimungkinkan
untuk perumahan/permukiman
Adanya dukungan Pemkab Deli Serdang dalam menyediakan
Infrastruktur dasar (jalan/salurah/jembatan) untuk wilayah – wilayah
perumahan/permukiman yang sudah dikembangkan oleh pengembang REI.
Bila mungkin, kiranya Pemkab Deli Serdang berkenan menghunjuk Pejabat yang
bertindak selaku Person In Charge (PIC) sebagai Fasilitator yang menjembatani
komunikasi antara REI Sumut dengan Pemkab Deli Serdang terkait dengan isue –
isue yang berkenan dengan
perumahan/permukiman, sekaligus juga menjadi mediator dalam penyelesaian
kendala – kendala regulasi yang dihadapi oleh anggota REI Sumut.
Kejelasan mikanisme yang praktis dan sederhana
perihal Pengadaan Lampu Penerangan Jalan (LPJ) di Kawasan perumahan yang
dibangun oleh anggota REI Sumut.
Isue – isue lain yang dapat ditindaklanjuti antara
lain :
Penetapan Perda Rumah Susun mengingat bahwa FLPP RSH
Tapak akan dihentikan pada tanggal 31 Maret 2015, sehingga FLPP hanya tersedia
untuk pembiayaan Rumah Susun Sederhana Milik ( Rusunami) – Sesuai Permenpera
No. 02-04-05 tahun 2014.
Kejelasan Visi danMisi Pemkab terkait pengadaan
Kawasan Kota Baru yang dicanangkan secara Nasional olehKemenpera. Di Sumatera
Utara direncanakan akan dikembangkan 2 (dua) Kawasan Kota Baru.
Penjelasan MOU antara REI dengan Distarukim Pemkab
perihal program – program perumahan dan permukiman seperti, a. perumahan murah,
b. perumahan swadaya, c. PSU Kemenpera, d. Pembangunan kawasan kumuh, dll.