Jakarta, reisumut
Keresahan masyarakat luas terhadap rencana Menteri
Negara BUMN Dahlan Iskan yang ingin mengakuisisi Bank Tabungan Negara (BTN)
kepada Bank Mandiri akhirnya mendapat respon positif dari Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono. Presiden SBY dikabarkan tidak setuju langkah-langkah yang dilakukan
Meneg BUMN itu. Karena kebijakan Dahlan Iskan tersebut berpotensi menimbulkan
kontroversi.
Ketidaksetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
terhadap kebijakan Dahlan Iskan untuk mengakuisisi BTN itu terlihat dari surat
edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/Seskab/IV/2014 yang
ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Seskab meminta para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah untuk berperan aktif menjaga suasana yang kondusif
dalam kehidupan masyarakat di bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan selama
masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres). Sehingga
dilarang mengambil kebijakan strategis.
“Para Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah untuk
tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan, atau program yang memiliki implikasi
luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan,” katanya di kantor
Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (23/4) .
Menurut Dipo Alam hal itu perlu dilakukan guna
menghindari terganggunya stabilitas kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan
kecuali dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Kebijakan Dahlan Iskan Sangat Meresahkan
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam menganggap isu yang
dikeluarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan telah
meresahkan masyarakat melalui isu akuisisi Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan
Bank Mandiri (Persero) Tbk. Oleh karena itu dia meminta agar isu akuisisi
tersebut bisa ditunda.
"Maka
pengalihan kepemilikan saham negara dari BTN ke Mandiri yang berkembang dan
berpotensi meresahkan masyarakat umum, serta karyawan BTN untuk ditunda sampai
ada kejelasan yang komprehensif mengenai rencana pengalihan saham," ujar Dipo
di Kantornya, Jakarta, Rabu kemarin.
Khusus
kepada Dahlan Iskan, Dipo mengingatkan
mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berlaku
untuk perseroaan terbatas dan perbankan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2003.
"Dengan itu pelepasan saham tersebut dilakukan
dengan mendahulukan prosedur dan tata cara yang dipersyaratkan di dalam Perpu
khususnya PP 28 tahun 1999 tentang merger, konsolidasi dan akuisisi bank. PP 41
tahun 2003 dan PP 43 tahun 2005," ucapnya.
Selain itu, Dipo juga mengingatkan Dahlan untuk
tidak melempar isu sebelum dikaji secara komprehensif. "Bagaimana diatur
UU BUMN.Untuk tidak dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sebelum
didapat kesatuan pendapat yang utuh serta sebelum terpenuhinya persyaratan dan
prosedur pengalihan saham Negara di BUMN," ujarnya. (Rijal/Aktc)