Jakarta, reisumut.com
Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan untuk mengakuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk kepada PT Bank
Mandiri Tbk akhirnya kandas, setelah terbitnya surat edaran Menseskab Dipo
Alam, nomor 5 tahun 2014 yang melarang
seluruh menteri dan pejabat Negara setingkatnya
membuat kebijakan strategis. Khususnya menjelang pemilihan presiden.
Lalu apa komentar Dahlan ? Meneg BUMN itu mengaku kecewa atas pernyataan Sekretariat
Kabinet, Dipo Alam, yang menyatakan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk oleh
PT Bank Mandiri Tbk ditunda. Dahlan, kemarin, mengatakan bahwa kesempatan
pembelian saham BTN itu merupakan momentum yang baik. "Ini momentum yang
baik. Sebetulnya, sayang sekali," kata dia.
Menurutnya,
rencana kajian tersebut telah dilakukan mendalam. Namun, sayangnya
keputusan pemerintah yang keluar seperti itu. "Kajiannya sudah sangat
dalam. Kalau dibilang kajian harus mendalam, sudah sangat mendalam dan
kesimpulannya seperti itu," ujarnya.
Dia pun belum bisa menentukan apakah agenda rapat
umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang direncanakan pada 21 Mei 2014 itu
jadi dilaksanakan. "Kita lihat nanti," kata dia.
Sebelumnya, Dahlan harus menelan pil pahit berupa
penundaan akuisisi bank pelat merah itu. Sebab, pemerintah, melalui Dipo Alam
melarang akusisi itu dilakukan menjelang Pemilu 2014.
"Dalam surat edaran (SE) Nomor 5 tahun 2014
telah dikemukakan. Masalah rencana BTN dan Bank Mandiri, saya sudah tulis surat
untuk tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat
dan membebani pemerintahan ke depan," kata Dipo dalam konferensi pers di
Kantor Sekretariat Negara RI, Jakarta.
Dipo mengungkapkan, pemerintah meminta rencana aksi
korporasi tersebut ditunda menjelang pilpres dan hingga masa bakti kabinet
berakhir.
"Pengalihan saham negara di BTN ke Bank
Mandiri yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat untuk ditunda sampai
ada kebijakan yang komprehensif," kata dia.
Dipo mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan
surat perintah penundaan itu melalui surat edaran yang ditujukan kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan M. Chatib Basri,
dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Tak hanya itu, surat edaran juga ditujukan bagi
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BTN Maryono.
(Rijal/vv)