MedanBisnis - Medan. Krisis listrik di Sumatera
Utara (Sumut) bukan menjadi tanggungjawab pengembang sebagai pihak yang
dituding paling banyak menyalahgunakan arus listrik pada lampu penerangan jalan
umum (LPJU).
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi
Wistan, mengatakan, memberi nilai positif pada penertiban yang dilakukan
pemerintah kota (Pemko) Medan dan PLN di sejumlah perumahaan yang terkait
penggunaan LPJU ilegal. Namun, hal itu jangan menjadi alasan untuk
mempersalahkan semua pengembang.
"Selama ini pengembang selalu mengurus
rekomendasi untuk mendapatkan LPJU pada Pemko. Meski untuk mendapatkannya
mengalami kesulitan dan akhirnya ada sebagian pengembang yang memakai tanpa
rekomendasi," ujarnya kepada wartawan, Ahad kemarin.
Tapi begitupun, lanjut Tomi, bukan berarti menjadi
alasan Pemko dan PLN mengkambing hitamkan seluruh pengembang. Jika memang ada
pengembang yang tidak melakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) berlaku
khususnya rekomendasi dalam LPJU, maka silahkan ditindak sesuai peraturan yang
ada.
"Infonya ada 50 an pengembang yang tidak
memiliki rekomendasi itu, dan kami yakinkan bukan anggota REI. Jadi jangan
karena kesalahan beberapa pihak, seolah seluruh pengembang itu salah,"
katanya.
Menurutnya, krisis listrik ini merupakan ketidakmampuan
PLN memenuhi kebutuhan listrik kepada masyarakat. Jadi jangan membiaskan
persoalan krisis ini pada pengembang, yang seolah-olah perumahan yang paling
banyak menyalahgunakan arus listrik, sementara beban LPJU perumahan tergolong
sangat sedikit.
"Kalau memang ada pengembang yang menyalahi
aturan silakan ditindak, kami mendukung itu. Karena memang ada pengembang yang
juga kesulitan mengajukan rekomendasi mendapatkan LPJU pada pemko," ucap
Tomi.
Logikanya, tambah Tomi, LPJU yang dilaksanakan
pengembang tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan pajak penerangan jalan
(PPJ) dibayarkan. Dengan PPJ sebesar 10% yang menjadi kewajiban masyarakat,
seharusnya harus juga jadi hak masyarakat mendapatkan penerangan.
"Tidak ada satupun yang tidak membayar PPJ
karena ini sudah digabung dengan tagihan rekening listrik. Tapi apa yang kita
dapat, penerangan saja tidak maksimal. Justru adanya perumahan, warga setempat
bisa mendapatkan penerangan jalan," rincinya.
Bila perlu, kata Tomi, BPK audit kemana PPJ 10% yang
dibayarkan masyarakat. Karena banyak lokasi di Kota Medan ini tidak ada
penerangan jalannya, padahal PPJ selalu dibayar. Selain itu, pemko Medan
melalui Dinas Pertamanan harusnya juga memperhatikan bahkan merazia
reklame-reklame yang mungkin saja tanpa rekomendasi mendapatkan penerangan.
"Sorotan lampu disetiap papan reklame atau
bildboard itu apa sudah sesuai? Ini seharusnya yang dibenahi pemerintah. Kalau
perumahan hanya menggunakan daya yang sedikit, berbeda dengan reklame-reklame
itu," imbuh Tomi.
Pengembang itu tidak mengeluarkan investasi kecil
untuk jaringan. Begitupun, Tomi meminta pengembang di Sumut harus mentaati
Perda masing-masing kabupaten/kota.
"Kalau ada persaalan memberatkan rekomendasi
itu, mari rapatkan barisan dengan REI untuk kita dapat bertindak. Pemko juga
diharapkan dapat menjadikan pengembang sebagai mitra untuk memajukan
pembangunan di wilayah masing-masing," pungkas Tomi. (yuni naibaho)
Berita dimuat pada hari Senin, 07 Okt 2013 07:37 WIB
Sumber : http://mdn.biz.id/n/54995/