Tomi Wistan: Silakan Tindak Pengembang yang Mainkan LPJU

Selasa, 28 Januari 20140 komentar

MedanBisnis - Medan. Krisis listrik di Sumatera Utara (Sumut) bukan menjadi tanggungjawab pengembang sebagai pihak yang dituding paling banyak menyalahgunakan arus listrik pada lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan, mengatakan, memberi nilai positif pada penertiban yang dilakukan pemerintah kota (Pemko) Medan dan PLN di sejumlah perumahaan yang terkait penggunaan LPJU ilegal. Namun, hal itu jangan menjadi alasan untuk mempersalahkan semua pengembang.
 
"Selama ini pengembang selalu mengurus rekomendasi untuk mendapatkan LPJU pada Pemko. Meski untuk mendapatkannya mengalami kesulitan dan akhirnya ada sebagian pengembang yang memakai tanpa rekomendasi," ujarnya kepada wartawan, Ahad kemarin.

Tapi begitupun, lanjut Tomi, bukan berarti menjadi alasan Pemko dan PLN mengkambing hitamkan seluruh pengembang. Jika memang ada pengembang yang tidak melakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) berlaku khususnya rekomendasi dalam LPJU, maka silahkan ditindak sesuai peraturan yang ada.

"Infonya ada 50 an pengembang yang tidak memiliki rekomendasi itu, dan kami yakinkan bukan anggota REI. Jadi jangan karena kesalahan beberapa pihak, seolah seluruh pengembang itu salah," katanya.

Menurutnya, krisis listrik ini merupakan ketidakmampuan PLN memenuhi kebutuhan listrik kepada masyarakat. Jadi jangan membiaskan persoalan krisis ini pada pengembang, yang seolah-olah perumahan yang paling banyak menyalahgunakan arus listrik, sementara beban LPJU perumahan tergolong sangat sedikit.

"Kalau memang ada pengembang yang menyalahi aturan silakan ditindak, kami mendukung itu. Karena memang ada pengembang yang juga kesulitan mengajukan rekomendasi mendapatkan LPJU pada pemko," ucap Tomi.

Logikanya, tambah Tomi, LPJU yang dilaksanakan pengembang tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan pajak penerangan jalan (PPJ) dibayarkan. Dengan PPJ sebesar 10% yang menjadi kewajiban masyarakat, seharusnya harus juga jadi hak masyarakat mendapatkan penerangan.

"Tidak ada satupun yang tidak membayar PPJ karena ini sudah digabung dengan tagihan rekening listrik. Tapi apa yang kita dapat, penerangan saja tidak maksimal. Justru adanya perumahan, warga setempat bisa mendapatkan penerangan jalan," rincinya.

Bila perlu, kata Tomi, BPK audit kemana PPJ 10% yang dibayarkan masyarakat. Karena banyak lokasi di Kota Medan ini tidak ada penerangan jalannya, padahal PPJ selalu dibayar. Selain itu, pemko Medan melalui Dinas Pertamanan harusnya juga memperhatikan bahkan merazia reklame-reklame yang mungkin saja tanpa rekomendasi mendapatkan penerangan.

"Sorotan lampu disetiap papan reklame atau bildboard itu apa sudah sesuai? Ini seharusnya yang dibenahi pemerintah. Kalau perumahan hanya menggunakan daya yang sedikit, berbeda dengan reklame-reklame itu," imbuh Tomi.

Pengembang itu tidak mengeluarkan investasi kecil untuk jaringan. Begitupun, Tomi meminta pengembang di Sumut harus mentaati Perda masing-masing kabupaten/kota.

"Kalau ada persaalan memberatkan rekomendasi itu, mari rapatkan barisan dengan REI untuk kita dapat bertindak. Pemko juga diharapkan dapat menjadikan pengembang sebagai mitra untuk memajukan pembangunan di wilayah masing-masing," pungkas Tomi. (yuni naibaho)

Berita dimuat pada hari Senin, 07 Okt 2013 07:37 WIB
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website