SAPTA BRATA

Senin, 27 Januari 20140 komentar

KODE ETIK PERSATUAN PERUSAHAAN
REALESTAT INDONESIA

  1. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
  3. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
  4. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha realestat dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
  5. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menjunjung tinggi dan mematuhi AD/ART serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
  6. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, dengan sesama perusahaan senantiasa saling menghormati, menghargai, dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  7. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website