Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke–9

Selasa, 24 Juli 20120 komentar

Musyawarah Daerah ( MUSDA ) ke – 9
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI)
DPD Sumatera Utara
Masa bakti 2011 - 2014

Ir. Tomi Wistan memaparkan Visi dan Misinya di hadapan peserta Musda ke-9                                                                                                                                                     
Meneruskan program pergantian antar waktu dari Rusmin Lawin. SH kepada Ir. Tomi Wistan dan dilanjutkan dengan Musda ke - 9  maka  Ir. Tomi Wistan terpilih menjadi Ketua DPD REI Sumatera Utara masa bakti 2011 – 2014, dan didampingi oleh Sekretaris yang latar belakangnya dari perbankan yang pas dengan program DPD REI Sumatera Utara, satu dari Pengusaha dan satu lagi dari perbankan , sosok Sekretaris pendamping Tomi yang Non profil ini  yang sudah banyak makan garamnya di dalam perbankan beliau adalah H. Umar Husin. SE. MM,  dari periode ini beliau (Tomi Wistan )  menciptakan pengembang yang profesional dan memiliki daya saing yang tinggi, ia adalah pemimpin yang selalu ingin mencari terobosan – terobosan baru dengan menggandeng para

stekholder. Menasionalkan pengusaha – pengusaha dengan banyak menciptakan peluang bisnis, dengan motto menggenggam yang sudah ada, menjemput  yang tertinggal, mengumpulkan yang tercecer, mengingat yang terlupakan, membangunkan yang tertidur, nalurinya sebagai Pengusaha sudah terlihat ketika masih duduk di bangku  kuliah, dengan semangat yang tinggi ingin membangun tanah kelahirannya di Sei Rampah Sergai khususnya dan Sumatera Utara umumnya.
Naluri bisnisnya yang kuat dan terprogram sudah nampak dengan modal semangat dan kejujuran serta membaca peluang Ir. Tomi Wistan bisa merobah dari  lokasi rawa – rawa dan
Gubernur Sumatera Utara H. Gatot Pujo Nugroho. ST
 Memberikan arahan kepada peserta Musda ke – 9
DPD REI Sumatera Utara Masa Bakti 2011 - 2014

berdekatan dengan perkuburan di sulapnya menjadi kawasan Bisnis yang lokasinya sangat strategis di pinggir jalan lintas Medan – Tebing Tinggi yaitu di Sei Rampah.
Sebagai Ketua DPD REI Sumatera Utara yang relatif muda usianya beliau telah dipercaya untuk menduduki sebuah jabatan yang prestise di Sumatera Utara sebagai Ketua DPD REI Sumatera Utara masa bakti 2011 – 2014, beliau selalu mengatakan REI Sumatera Utara harus menjadi magnet bagi pengembang, Berumur relatif muda belum sampai usianya kepala tiga, inovatif, bersemangat ,
Ketua Umum DPP REI Jakarta memberikan sambutan
pada Musda ke – 9 DPD REI Sumatera Utara
 Masa Bakti 2011 – 2014

penuh idealisme dan selalu optimes, itulah yang membuat koleganya sesama Pengusaha pengembang anggota REI di Sumatera Utara mendaulat Ir. Tomi Wistan untuk memimpin DPD REI Sumatera Utara, setelah pergantian antar waktu dari Sdr. Rusmin Lawin. SH beliau meneruskan tampuk pimpinan pada Musda ke IX tahun 2011. Walau usianya masih relatif muda dan menduduki posisi Ketua DPD REI Sumatera Utara beliau tetap hormat dan santun kepada Senior – seniornya dan mantan pengurus, dan pengembang  yang sudah lama tidak aktif
Ir. Tomi Wistan memberikan cenderamata
kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara H. T. Erry Nuradi. MBA
dan didampingi oleh Ketua Kehormatan Elbiner Silitonga. MBA
pada acara RakerdaDPD REI Sumatera Utara  tahun 2013

iapun tetap hormat dan menjunjung tinggi budaya timur, dan beliau tidak sungkan – sungkan meminta pendapat  atau masukan - masukan dan saran kepada senior – seniornya untuk kemajuan DPD REI Sumatera Utara, itulah yang diajarkan oleh orang tua beliau semasa kecil sampai sekarang selalu terbawa sampai ia menjadi Ketua DPD REI Sumatera Utara, dan sebagai pengusaha di Sumatera Utara
Sebagai orang yang sukses dalam proyek Realestat ia tidak pernah lupa dengan apa yang telah di dapatnya dengan rejeki yang ia peroleh ia selalu menyisihkan sebagian keuntungan untuk orang – orang yang tidak beruntung, selain itu dengan program misi

Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Gatot Puju Nugroho. ST,
 memberikan penghargaan kepada Ketua DPD REI Sumatera Utara ( Ir. Tomi Wistan )
 atas partisifasi dalam pembangunan perumahan  di Sumatera utara

meningkatkan kesejahtera bisnis anggota REI Sumatera Utara Ir. Tomi Wistan selalu mengedepankan misi sosialnya “ ia berucap sebagai pengusaha memang harus mencari keuntungan , tetapi didalam keuntungan bisnis ada juga hak untuk orang yang kurang beruntung yaitu orang fakir miskin dan kaum duafa.  

                Seorang Ir. Tomi Wistan dalam menjalankan tugasnya ia selalu merangkul  orang – orang yang bisa dia ajak bekerjasama, khususnya di bidang perumahan dan memajukan DPD REI Sumatera Utara dengan Filosop kepemimpinannya seperti air, ia berkata jadilah seperti air, air kodratnya akan selalu mencari tempat yang rendah, air tidak pernah meloncat – loncat , namun air akan mengalir, meresap dan kemudian mengalir lagi. Sifat air memberikan inspirasi kepada kita agar dalam menjalankan usaha dan berusaha hendaknya kita jangan melompat – lompat juga, jangan kita belum mapan sudah melangkah terlalu cepat, meresap dahulu baru jalan lagi begitulah Filosofi seperti  air  ujar Ir. Tomi Wistan mantan ketua Kadin Sergai periode 2006 – 2011, 2011 – 2016 (Pergantian antar waktu karena dipilih menjadi wakil ketua umum Kadin Sumatera Utara).
Ir. Tomi Wistan beserta jajaran Pemerintah Provinsi
setelah selesai memberikan presentase
pembangunan perumahan khususnya untuk RST
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR ) di Aula Martabe

                Pandangan dan wawasan Tomi Wistan sebagai Ketua DPD REI Sumatera Utara menerawang  jauh  kedepan dengan prinsif bagaimana agar DPD REI Sumatera Utara selalu diperhitungkan di Level Nasional maupun International,  dengan ide – ide yang begitu cemerlang Tomi Wistan meminta REI harus aktif mendorong lahirnya pusat – pusat Pembiayaan semacam Dana Pusat Perumahan seperti Central Provident Fund (CPF) yang ada di Singapore, Malaysia hanya dengan sistim CPF pembangunan untuk perumahan menengah kebawah bisa terlaksana. Kalau di Indonesia baru program pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang baru  terlaksana dengan program pemerintah melalui program FLPP untuk MBR.

                DPD REI Sumatera Utara terus tumbuh dan berkembang menjadi sebuah pohon rindang seperti pohon beringin, dan menjadi bangunan kokoh yang mana tempat banyak perusahaan berteduh dan berkumpul, akankah semua itu dapat terpelihara dan terjaga terus sampai generasi yang akan datang ujar Ir. Tomi Wistan yang jebolan dari universitas Taruma Negara jurusan Arsitek itu…….?

Ir. Tomi Wistan ( Ketua ) dan H. Umar Husin. SE. MM (sekretaris )
DPD REI Sumatera Utara beserta unsur pengurus
 beraudensi dengan PLN Wil I Sumbagut


Ir. Tomi Wistan memprediksikn Realestat Indonesia (REI) Sumatera Utara khususnya dan Umumnya di Indonesia akan eksis selama – lamanya jika kawan – kawan pengembang yang tergabung di wadah DPD REI Sumatera Utara pro aktif membangun kepercayaan pada publik, tantangannya adalah memelihara yang telah dicapai “ sebagai Ketua DPD REI Sumatera Utara Ir. Tomi dan pengurus yang lain harus memecahkan persoalan – persoalan berdasarkan kebenaran, keadilan dan arif bijaksana dan terus memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat dan pemerintah. 

                Selama DPD REI Sumatera Utara di bawah kepemimpinan  Ir. Tomi Wistan banyak sudah dirasakan oleh anggota maupun pengurus serta pemerintah khususnya Pemko dan pemkab serta perbankan sebagai mitranya DPD REI Sumatera Utara, seperti gebrakan Ir. Tomi Wistan dan kawan – kawan pengurus untuk masalah pembiayaan seperti :
-           DPD REI Sumatera Utara bekerjasama dengan BRI SKK Putri Hijau ( MOU ) masalah pembiayaan KPR untuk rumah MBR dan Kontruksi serta KPK ( Kredit Pemilikan Lahan )
-          Bank BTN yang sudah tidak asing lagi untuk pembiayaan KPR FLPP, hampir seluruh
Bupati Deli Serdang Bapak Drs.H.  Amri Tambunan
Salam keakraban dengan Ketua DPD REI Sumatera Utara ( Ir. Tomi Wistan )
 di Ruang Bupati Deli Serdang

-          anggota REI Sumatera Utara selalu memakai KPR dari BTN
-          Bank Sumut Syariah , telah banyak memberikan bantuan khususnya dana kontruksi dan KPR kepada anggota DPD REI Sumatera Utara
-          Bank BJB yang kepemilikannya oleh Bank daerah Jawa Barat bekerja sama dengan DPD REI Sumatera Utara perihal dana kontruksi dan KPR.
-          Serta banyak lagi Bank – Bank Plat merah bank swasta lainnya yang bekerja sama dengan DPD REI Sumatera Utara.

Sedangkan dengan pemerintah dan stakeholder DPD REI Sumatera Utara bekerjasama yaitu sebagai berikut :

-          PLN Wilayah I Sumatera Utara
-          BPN Sumatera Utara
-          PT. Telkom Wilayah Sumatera Utara
-          Dll
I
Ir. Tomi Wistan bersama Harta Rajasa ( Menteri Perekonomian RI )
 setelah membahas masalah ekonomi Indonesia

Semuanya itu berkat tangan dingin Ir. Tomi Wistan dan jajaran pengurus DPD REI Sumatera Utara masa bakti 2011 – 2014.

Hubungan DPD REI Sumatera Utara dengan DPD REI di Daerah maupun DPP REI di  Pusat terjalin dengan harmonis, dengan  aktifnya Ir. Tomi selalu terlihat pada acara – acara yang dilaksanakan di Pusat dan Daerah. Tomi  selalu menghadirinya baik mendampingi Pengurus Pusat kedaereh maupun kemanca Negara dengan program FIABCI seperti acara-acara internasional yang dilaksanakan di Malaysia, Thailand, Singapore:

Ir. Tomi Wistan ( Ketua DPD REI Sumatera )
beserta para Pengurus menghadiri acara Munas
 tahun 2013 di Jakarta

Sedangkan kegiatan DPD REI Daerah beliau tidak pernah ketinggalan, beliau selalu mengahdirinya di selah – selah kesibukan dengan bisnisnya beliau memberikan waktu untuk dapat hadir seperti :

-          Menghadiri acara Rakernas REI di Jakarta tahun 2011
-          MUNAS
-          MUSDA dan Rakerda DPD REI Provinsi lainnya

Bukan Tomi Wistan namanya kalau tidak memiliki konsep dengan  segudang ide – ide program kerjanya makanya kawan – kawan pengusaha menjuluki beliau sebagai pengusaha perangkul dan pemersatu, yaitu dengan visi beliau ketika Musda ke IX DPD REI Sumatera Utara tahun 2011.

Pokok – pokok program kerja DPD REI Sumatera Utara 2011 – 2014 sebagai berikut :
Peningkatan kualitas anggota, pembinaan anggota dan komunikasi anggota, antara lain dengan melaksanakan :

Ir. Tomi Wistan beserta unsur pengurus DPD REI Sumatera Utara
melihat maket master plant pembangunan
Kabupaten Deli Serdang

a.       Pengembangan kualitas anggota melalui program – program pelatihan, sosialisasi program dan peraturan – peraturan melalui pertemuan – pertemuan berkala
b.      Mengadakan kerjasama dengan institusi terkait baik dalam negeri maupun luar negeri
c.       Mengadakan acara coffee Morning dan ramah tamah dengan instansi terkait seperti perbankan yakni Bank BTN cabang Medan, Bank Mandiri wilayah VI Medan, Kanwil Pajak Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumatera Utara dan kepala kantor Pertanahan kota Medan, dengan topik dan bahasan hal – hal yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pengembang yang tergabung di wadah REI Sumatera Utara.
d.      Penerbitan Buletin, FB (faceBook ) dan Webesite sebagai wahana komunikasi dan informasi bagi anggota
e.      Intensifikasi fungsi Sekretariat sebagai pusat data dan informasi bagi anggota dan masyarakat yang memerlukan data pembangunan perumahan yang ada di Sumatera Utara dengan melakukan pendataan atas pembangunan rumah telah dan sedang akan dibangun oleh anggota REI Sumatera Utara.
f.        Mengadakan Talk Show/dialog maupun seminar dan bekerjasama dengan Kanwil Pajak, Perbankan dan perguruan tinggi baik Negeri maupun swasta yang ada di Sumatera Utara.

Upaya mendorong percepatan pembangunan dan pengadaan Rumah Sederhana Tapak ( RST ) di Sumatera utara.
Mengadakan sosialisasi kepada anggota REI Sumatera Utara
Ir. Tomi Wistan memberikan penghargaan
 kepada Ketua Kehormatan DPD REI Sumut Bpk. Ir. Hervian Tahier
 Pada acara Rakerda ke – 9 di Hotel Aston Medan

terhadap Permen RI Nomor 05 tahun 2012 dan No. 125/PMK.011/2012 untuk mendorong anggota REI Sumut untuk aktif membangun Rumah Sederhana Tapak ( RST)
Mendorong kemitraan antara Pemko dan Pemkab di Sumatera Utara dengan anggota REI Sumut dalam pembangunan dan pengadaan Rumah Sederhana Tapak (RST) di Sumatera Utara

Ir. Tomi Wistan dan pengurus
menyaksikan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Tengku Erry Nuradi
 memukul gong pertanda Rakerda ke – 9 DPD REI Sumut resmi dibuka

Berperan aktif di Badan Pembinaan Pengembangan Perumahan dan Permukiman ( BP4P ) Propinsi Sumatera Utara dalam rangka pembentukan BP4P di Pemko/Pemkab Sumatera      Utara, melaksanakan program penghijauan di seluruh proyek – proyek anggota REI Sumatera Utara dari tahun 2011 s/d 2014, DPD REI Sumut menargetkan menanam 10.000 ( Sepuluh Ribu ) pohon yang akan ditanam pada lokasi perumahan dan permukiman yang akan dibangun oleh anggota DPD REI Sumatera Utara, Ir Tomi Wistan menekankan kepada anggota REI Sumatera Utara pentingnya gerakan penanaman pohon dalam rangka mengatasi dampak perubahan iklim yang dinilai telah mengglobal. Kenapa kita harus rajin menanam pohon ujar Tomi Wistan ? supaya tidak terjadi longsor , tidak banjir, dan tersedianya oksigen serta mengurangi pemanasan global, dalam acara penanaman pohon di komplek perumahan Graha Metropolitan. Ir. Tomi Wistan ( Ketua DPD REI Sumatera Utara ) memaparkan kepada para pengusaha yang tergabung di wadah DPD REI Sumatera Utara pada acara penanaman pohon dilingkungan perumahan yang dibangun oleh anggota REI Sumatera Utara, bahwa menanam dan memelihara pohon akan menjaga ketersediaan pangan dan juga ketersediaan cadangan air tanah. “
Ir. Tomi Wistan beserta unsur pengurus
secara simbolis akan  menanam pohon
di komplek perumahan anggota REI Sumatera Utara

longsong menjadi bisa dicegah baik untuk kehidupan kita sehingga baik untuk masa depan
Indonesia “ ujar Ir. Tomi Wistan yang senang dengan menanam pohon dari mulai kecil hingga sudah dewasa ini. Ir. Tomi Wistan menekankan pentingnya pembangunan kota rendah karbon yang berguna untuk mengantisipasi fenomena perubahan iklim yang dapat mengancam seperti terjadinya banjir dan bencana alam lainnya di berbagai Negara. Membangun kota rendah karbon adalah sangat penting,” ujar Tomi , menurut beliau, bila kota – kota diseluruh dunia mengambil langkah menuju jalan pengembangan rendah karbon, maka tingkat emisi gas rumah kaca akan berkurang hingga 10 giga ton, atau setara 30 persen emisi dunia. Ia memaparkan bila dunia tidak bertindak tegas sekarang, maka planet yang semakin memanas itu akan menurunkan kesejahtera dari jutaan orang dan menghambat pembangunan hingga beberapa dekade.

Ekstensifikasi jumlah anggota.
a.       Dengan memberikan pelayanan terbaik terhadap anggota serta menjalin kerjasama dengan beberapa instansi terkait, serta terus menerus memberikan pandangan – pandangan seputar hal – hal aktual masalah property di beberapa media masa dan elektronik serta di Webesite, FB (Facebook) dan Email. Hal ini dirasakan dapat memberikan animo yang besar terhadap pengembang  baik pengembang besar maupun pengembang pemula untuk ikut bergabung di wadah DPD REI Sumatera Utara salah satunya ditandainya dengan meningkatnya anggota terdaftar di DPD REI Sumatera Utara dari tahun 2011 s/d 2014 bila dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya, berikut dilaporkan jumlah anggota yang terdaftar di  DPD REI Sumatera Utara terlihat table di bawah ini :


Jumlah Anggota REI Sumatera Utara
Tahun 2011 -2014

                Keterangan                        2011                       2012                       2013                       2014                     
                                                         Perusahan       Perusahaan         Perusahaan          Perusahaan

                Terdaftar                             374                         428                         560
                Daftar Ulang                         43                           35                           65
                Anggota Baru                       39                           12                           23
                Anggota Aktif                      82                           47                           88

Grafik perkembangan Anggota REI Sumatera Utara
Tahun 2011 - 2014

Pembentukan tim – tim kecil/kelompok kerja (pokja) dengan instansi terkait dalam rangka menyelesaikan program kerja anggota antara lain sebagai berikut :
a.       Pokja pertanahan yang dibentuk bersama dengan kanwil BPN Sumatera Utara dengan tugas antara lain membantu anggota REI Sumut dalam penyelesaian pensertifikatan tanah
b.      Pokja kelistrikan yang dibentuk bersama dengan PT. PLN (persero) Wilayah I Sumatera Utara dengan tugas antara lain sebagai pendamping dan Fasilitator terhadap proses penyelesaian kelistrikan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) bagi anggota REI Sumut.
Melaksanakan pameran perumahan dan produk pendukung dalam bentuk REI EXPO dengan kelenderisasi dua kali setahun
Berpartisipasi dalam perayaan Hari Habitat Sedunia setiap tahunnya.

Ir. Tomi Wistan ( Ketua DPD REI Sumatera Utara )
Akrab dengan Pimpinan Bank BTN Medan
Pada acara pisah sambut pimpinan Bank BTN Medan

Melaksanakan studi banding ke beberapa daerah dan luar daerah serta luar Negeri seperti ke Negara jiran tetangga seperti Malaysia, Kuala Lumpur, China, dan Thailand
Penandatanganan kesepakatan volume bantuan PSU antara Satker dengan pengembang anggota DPD REI Sumatera Utara.

Dalam kepengurusan Ir. Tomi Wistan Sebagai Ketua DPD REI Sumatera Utara, kondisi dan tantangan yang dihadapi DPD REI Sumatera Utara, tentang permasalahan yang dihadapi oleh para pengembang – pengembang anggota REI di Sumatera Utara selalu beragam antara lain sebagai berikut :

1.       Tumbuhnya industri Realestat properti yang berdaya saing akan menumbuhkan kegiatan ekonomi dan kontribusi kepada pendapatan Negara dan masyarakat, namun tanpa adanya kebijakan yang terintegrasi maka permasalahan pokok dalam pembangunan perumahan permukimn adalah permasalahan ketidak seimbangan antara kebutuhan dan kemampuan membangun serta kemampuan daya beli masyarakat selama hampir dua dasawarsa ini tidak akan pernah menemukan keseimbangan yang ideal.

2.    Pembangunan perumahan bagi masyarakat MBR dalam pelaksanaannya masih mengalami banyak kendala disebabkan masih banyak pihak yang kurang perhatian dan peduli terhadap pentingnya
Ir. Tomi Wistan
Menerima cendera mata dari Kanwil Pajak Sumatera Utara
Atas partisifasinya sebagai Pengusaha wajib pajak
hal ini. Dalam hal pengurusan perijinan dihadapkan oleh berbagai persyaratan yang rumit disertai beban biaya tinggi yang akhirnya harus ditanggung oleh konsumen. Berbagai persyaratan yang menambah beban biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR)

3.    Harga tanah perkotaan semakin melambung, ketersediaan tanah semakin sulit dan mahal, biaya pembangunan perumahan semakin mahal menyebabkan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membeli, serta kesulitan para pengembang anggota REI Sumatera Utara untuk membangun perumahan bersubsidi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah, penyesuaian harga pedoman dasar bagi rumah sederhana seakan tidak pernah mampu meningkatkan pembangunannya, karena selalu dibarengi dengan kenaikan harga tanah dan kenaikan harga bahan bangunan serta biaya lainnya.
Ir. Tomi Wistan bersama Wakil Bupati Deli Serdang
pada acara Bedah Rumah di Deli Serdang

4.    Pembangunan perumahan di daerah penyanggah (sub Urban ) kota – kota besar semakin membebani infrastruktur kota tanpa adanya pengembangan pembangunan prasarana jalan, sistim drainase dan sarana publik lainnya yang terintegrasi , antara lain pelayanan publik berupa jaringan tranportasi dan akses jalan masih belum sepenuhnya dapat menjangkau kesemua simpul – simpul permukiman sehingga menimbulkan beban biaya dan waktu tempuh  bagi para pekerja dari rumah untuk mencapai tempat kerjanya.

5.    Proses dan biaya – biaya pengurusan perijinan pembangunan, pengurusan sertifikat, pengurusan kredit, serta kesungguhan pemerintah dalam menerapkan pola subsidi masih selalu dalam taraf uji coba mencari bentuk yang ideal, sehingga mengurangi kesempatan memiliki rumah bagi golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR )

6.    Keterbatasan modal pengembang Rumah Sederhana Tapak ( RST ) untuk membebaskan tanah telah menghambat kecepatan pembangunan perumahan yang padat modal. Dimana pengembang kecil yang membangun Rumah Sederhana Tapak sebagai perusahaan UKM mempempunyai keterbatasan permodalan khususnya untuk pengadaan lahan.
Program pembangunan rumah vertical apartemen bersubsidi Rusunami/apertemen sejahtera sebagai solusi atas keterbatasan tanah diperkotaan belum didukung oleh semua Pemerintah Daerah. Terbitnya UU No. 20 tahun 2011 tentang rumah susun dengan beberapa pasal yang mengatur PPJB dan pengolaan apabila kurang pemahaman dalam implementasinya berpotensi mengurangi kemampuan pengembang bermodal kecil untuk membangun rusun dengan ketentuan persyaratan PPJB setelah bobot fisik 20 % serta masih ada berbagai peraturan tata ruang dan persyaratannya dapat menghambat percepatan pembangunan rusunami.

7.    Pengalihan BPHTB kepada Pemerintah Daerah sesuai UU No. 28 tahun 2009 belum semua pemerintah daerah siap dengan perdanya dan tuntas dalam perhitungan harga dasar tanah dan bangunannya akan menimbulkan ketidak pastian beban BPHTB dan PPH karena tidak lagi berdasarkan NJOP namun berdasarkan harga perkiraan tim perifikasi daerah sehingga menimbulkan ketidakpastian biaya yang harus dibayar oleh pembeli dan penjual. Pemerintah Daerah tertentu menentukan nilai NJOP berdasarkan perkiraan Pemda sendiri. Beban pajak dan retribusi yang berlebihan dimana pembangunan perumahan sarat dengan beban pajak sejak pembebasan tanah berupa BPHTB ( 5 % ) dibebankan berulang – ulang, PBB, kompensasi makam, retribusi IMB. PPN jasa Kontruksi ( 10 % ), PPH  1 %  sampai dengan 5 % dan beban lainnya. Berbagai beban tersebut dirasakan terlalu berat dan kurang mencerminkan bahwa Perumahan Rakyat yang semestinya mendapatkan keringanan sehingga MBR dapat lebih mudah memperoleh rumah yang dicita – citakannya.

8.       Penetapan tarif PBB yang terlalu progresif terhadap lahan yang belum digarap dan lahan siap bangun menimbulkan beban yang dirasakan lebih berat dari semestinya. Dan BPHTB yang dibebankan dalam proses peralihan hak pertama dari pemilik ke pengembang.

9.       Pola dukungan bagi KPR dan ketersediaan dan kelangsungan KPR dengan bunga murah harus dan ditingkatkan kualitas dan likuiditasnya, dimana hampir 90 % masyarakat khususnya MBR sebagai konsumen perumahan hanya bisa membeli melalui dukungan dan tersedianya KPR, oleh karena itu ketersediaan KPR merupakan elemen pokok dalam menggerakkan pembangunan perumahan permukiman.

I.         LANGKAH - LANGKAH  EVALUASI

A.        KOORDINASI KELEMBAGAAN

1. DPD REI Sumut selalu menjalin komunikasi yang baik dan mendorong agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan pembangunan perumahan bagi masyarakat di wilayah.
2.       Melakukan komunikasi dengan berbagai departeman antara lain kementerian tenaga kerja transmigrasi, kementerian perindustrian bersama kementerian perumahan rakyat untuk mencari pola langkah terobosan secara bersama untuk member kemudahan bagi para pekerja membeli rumah di wilayah kerjanya melalui penyediaan tanah dan pola sewa beli dengan jaminan oleh para pemilik perusahaan industry masing- masing pekerja.
3.       Mengusulkan kepada Menpera agar mengalokasikan bantuan berupa stimulant dan insentive pada wilayah – wilayah yang memberikan kemudahan dalam perijinan bagi pembangunan perumahan sederhana dan memberikan bantuan uang muka bagi masyarakat MBR.


B.        DUKUNGAN PEMBIAYAAN – UANG MUKA – TABUNGAN PERUMAHAN

1.       KPR agar tetap mendapat subsidi baik untuk Rumah Sejahtera Tapak maupun Apartemen Sejahtera dengan bunga lebih murah dari saat ini agar lebih terjangkau. Jangka waktu KPR diusulkan sampai 25 tahun asuransi jiwa per 5 tahun
2.       Fasilitas pembiayaan dengan dukungan FLPP agar semakin mudah proses persyaratannya dan dapat dilakukan melalui berbagai bank di daerah.
3.       Bapertarum diharapkan kembali aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pengembang di daerah dalam membantu PNS menyediakan uang muka.
4.       Perlu segera dipersiapkan kelembagaan wadah yang mengatur Tabungan Wajib Perumahan bagi masyarakat yang bekerja di sector informal sehingga mampu mempuny6ai kemampuan dan akses.

C.        PERIJINAN – PERTANAHAN-PERPAJAKAN

1.       Pemberian ijin lokasi tanpa dibebani biaya tinggi bagi pembangunan perumahan permukiman dan pembebasan biaya bagi hunian berimbang dan perumahan umum Rumah Sejahtera Tapak (RST).
2.       Pembebasan minimal mengurangi biaya IMB bagi perumahan umum Rumah Sejahtera  Tapak (RST) dan percepatan waktu prosesnya.
3.       Beban biaya perijinan dan sertifikat tanah masih menjadi beban biaya tinggi tanpa adanya kejelasan biaya dan waktu penyelesaiannya, memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor BPN untuk menindak aparat – aparatnya yang tidak mendukung proses penerbitan sertifikat.
4.       Peningkatan tranparansi pelayanan BPN  dalam proses pengukuran dan pembuatan serta pemecahan sertifikat, ketersidian formulir AJB karena akhir-akhir ini dirasakan semakin berbiaya tinggi dan kejelasan waktu dalam pemrosesan
5.       Pembuatan sertifikat, tenaga ukur diperbanyak untuk mempercepat penerbitan sertifikat oleh BPN
6.       Kejelasan dan kemudahan biaya – biaya perolehan hak dan splitsing sertifikat dan standard waktu pemrosesan sertifikat induk dan splitsing
7.       PP 41 tahun 1996 Peraturan Pemerintah Tentang Kepemilikan Orang Asing selayaknya dievaluasi kembali dengan terbitnya UU No. 1 PKP pasal 52 yang mengatur penghunian orang asing agar status hak dan jangka waktu bagikepemilikan warga Negara asing lebih memiliki kejelasan dan kapasitas hokum
8.       Kejelasan kreteria tentang PP 11 tentang tanah terlantar yang sudah dimiliki pengembang agar adanya kejelasan dan kepastian sehingga tidak menyebabkan kemungkinan terjadinya peluang bagi oknum instansi yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut.
9.       Peraturan perpajakan yang fleksibel dan dinamis, agar nilai bebas PPN dan BPHTB bagi rumah sederhana tapak dan rusunamki disesuaikan dengan ketentuan harga jual yang diputuskan oleh Menpera
10.   Memberi insentif pajak bagi pengembang yang membangun perumahan permukiman berwawasan lingkungan dan berkelanjutanj agar ikut meningkatkan gairah iklim real estat dan property
11.   Melakukan pembebasan BPHTB atas perolehan tanah bagi pengembang yang jelas – jelas tanah tersebut peruntukannya sebagian besar untuk pembangunan Rumah Sejahtera tapak (RST) dan Apertemen Sejahtera
12.   Membebaskan PBB terhadap tanah para pengembang yang sudah mendapatkan siteplan yang telah disahkan oleh pihak berwenang, atas luasan tanah yang diperuntukkan bagi Fasos dan utilitas umum
13.   Memperbolehkan penggunaan data pembayaran nilai NJOP sebelum adanya nilai NJOP tahun berjalan
14.   Memberikan perlakuan khusus menentukan NJOP untuk PBB bagi tanah – tanah yang belum digarap didalam satu kawasan perumahan.
15.   Mengurangi biaya retribusi daerah terhadap pembangunan perumahan.
16.   Mengusulkan kepada Pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat agar mendorong Gubernur/Bupati/Walikota peduli terhadap pembangunan sub sector perumahan, khususnya Rumah Sejahtera Tapak, melalui Keputusan Presiden RI dapat memberikan penghargaan ( Semacam Adipura bidang Perumahan).



D.        INFRASTRUKTUR
ENERGI LISTRIK

1.       DPD REI Sumatera Utara meminta kepada DPP REi agar terus berupaya mendorong direksi PLN pusat untuk terus mempertahankan kebijakan yang telah diterapkan oleh Direktur Utama Bpk. Dahlan Iskan yang sekarangt sudah menjadi Menteri BUMN, yaitu agar mau lebih tanggap terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi pengembang dengan pejabat-pejabat PLN di daerah, sehingga apa yang telah disepakati di tingkat pusat dapat diimplementasikan di daerah.
2.       Dukungan infrastruktur listrik melalui mata anggaran subsidi listrik untuk Perumahan Rakyat dan pengaturan tata niaga perlistrikan.
3.       Memonitor masih adanya kelangkaan listrik di beberapa daerah menimbulkan keresahan masyarakat dan kekhawatiran para pengembang untuk mengembangkan usahanya kepelosok daerah untuk itu perlu dilakukan pendataan rencana dan target pembangunan khusus di daerah yang masih terbatas pasokan daya dan jaringannya.

SARANA DAN PRASARANA

1.       Mengusulkan agar pemerintah – pemerintah Daerah ikut merencanakan dan membangun infrastruktur dan utilitas menuju kawasan perumahan
2.       Mensinergikan membagi secara proporsional bantuan – bantuan stimulanserta DAK bagi sector perumahan permukiman untuk percepatan pembangunannya di daerah.
3.       Mengusulkan Pemerintah – pemerintah Daerah agar mempunyai perencanaan untuk air bersih dan drainase perkotaan dan system transportasi kota mengantisipasi semakin banyaknya pembangunan perumahan permukiman yang tersebar di daerah penyangga ( sub urban)
4.       Dengan adanya penunjukkan langsung kepada penerima PSU maka perlu adanya kejelasan sebagai pengembang yang menerima dan pelaksana kontruksi yang terkait dengan peraturan dan persyaratan bidang jasa kontruksi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.
5.       Agar bantuan PSU dicairkan bersamaan dengan cairnya KPR, dengan kondisi seperti uang muka.

Mencermati perkembangan kondisi tantangan dan peluang sektor realestat properti serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi penyediaan perumahan nasional , maka dengan senantiasa berpedoman bahwa pembangunan perumahan adalah untuk kelompok masyarakat, Ir. Tomi Wistan sebagai Ketua DPD REI Sumut, atas nama DPD REI Sumatera Utara sebagai organisasi perusahaan pengembang yang berkedudukan di Sumatera Utara perlu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemangku kebijakan , agar industri jasa realestat property semakin berdaya saing, meningkatkan kualitas dan kwantitasnya sehingga semakin dapat memberikan kontribusinya kepada pembangunan negeri ini.

1.         Pencadangan tanah di daerah ( land bank)

a.       Kebutuhan tanah bagi pembangunan perumahan khususnya bagi rumah sederhana tapa ( RST ) semakin mendesak pembangunannya, rumah dengan harga terjangkau di perkotaan sulit terpenuhi tanpa dibarengi ketersediaan lahan murah milik pemerintah atau lembaga yang ditugaskan sebagai Nasional Land Bank. Selama ini pengembang selalu mencari lahan sendiri untuk pembangunan rumah murah, sehingga dengan kemampuan modal untuk pembebasan tanah yang terbatas, tanah kerap dijadikan ajang spekulasi oleh para pemilik modal besar dan untuk kepentingan lainnya. Dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah harus sadar bahwa pencadangan tanah secara Nasional untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan perumahan harus segera dimulai dari sekarang.

2         Pembangunan Kota Baru berbasis ekonomi

a.       Pengembangan kota baru mendorong terciptanya tata ruang yang lebih tertib dengan pengembangan infrastruktur yang lebih paripurna , hal ini terwujud bersamaan dengan kemunculan sentra ekonomi dan kawasan bisnis baru tersebut yang kemudian didukung oleh keberadaan lembaga dan perangkat pendukung bagi kegiatan perdagangan dan produksi . Munculnya pabrik – pabrik baru, pusat perdagangan dan ritel, jaringan kantor perbankan , hingga perusahaan jasa pendukung yang berkantor di kota baru tersebut, dari pengembangan konsep kota baru  dan kehadirannya telah melahirkan kekuatan ekonomi baru di wilayah yang dijadikan kota baru seperti di daerah jawa dan Sulawesi, sementara di Sumatera Utara DPD REI di bawah ke pemimpinan Ir. Tomi Wistan sudah banyak mensosialisasikan mengenai kota baru kepada Pemkab/Pemko dan masyarakat, yang idealnya dijadikan kota baru berada di Serdang Bedagai yang dekat dengan ibukota provinsi Sumatera Utara ( Medan) yang tidak jauh jarak tempuhnya.

b.      Pengembangan 20 proyek kota baru telah dimasukkan dalam program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ( MP2EI). MP2EI merupakan pedoman arah sekaligus strategi pembangunan nasional dalam periode 2011 – 2025 Proyek kota baru itu berlokasi di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Diantaranya tiga calon kota baru yang siap dikembangkan , meliputi proyek kota baru Maja di provinsi Banten, Gersik di Jawa Timur, dan Kota Baru Makasar, Maros serta Gowa di Sulawesi Selatan. Proyek kota Baru tentu tidak hanya sebatas 20 kota baru yang telah dicanangkan oleh pemerintah , banyak pula pengembang yang telah punya proyek sendiri untuk dikembangkan dalam skala kota baru di sejumlah daerah.

c.       Dalam hal Ini dibutuhkan visi dan Komitmen yang kuat,terukur dan terarah dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meyakinkan pihak swasta, agar mau terlibat mewujutkan konsep kota baru tersebut, keterlibatan swasta harus didasari oleh dukungan dan optimism bahwa mendukung program pemerintah dalam pengembangan kota baru itu akan menghasilkan juga keuntungan secara bisnis.

3          Pembangunan Ramah Lingkungan

a.    Mengajak para pengembang melakukan upaya membangun dengan konsep ramah lingkungan melalui proses sertifikat green building terhadap gedung – gedung/ proyek – proyek anggota REI di Indonesia Khususnya dan Umumnya di Sumatera Utara.

b.   DPD REI Sumatera Utara masa priode 2014 – 2017 ( periode kepengurusan yang akan datang ) nantinya diharapkan dapat mendorong pihak pemerintah Pusat dan daerah ( terutama kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perumahan Rakyat ) dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk mendukung terlaksananya kegiatan Sertifikat Green Building ini serta mengupayakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar dapat memberikan insentif antara lain berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemilik gedung/proyek kawasan yang disertifikasi.

4      Pembiayaan berkelanjutan dan Tabungan Nasional Perumahan

a.       Target penyediaan KPR bersubsidi melalui fasilitas FLPP yang dicanangkan oleh kementerian perumahan rakyat untuk 350.000 unit rumah dan rusunami merupakan angin segar bagi masyarakat bahwa ketersediaan dana tercukupi, namun untuk memberikan kepastian tersedianya dana jangka panjang dan bunga murah bagi sector perumahan dan permukiman dan jenis pembangunan lainnya, dibutuhkan upaya penggerakkan daya beli masyarakat dan tabungan masyarakat untuk kepentingan KPR yang berkelanjutan.
b.      Pada sisi pembiayaan pembangunanya juga diharapkan pihak perbankan dan lembaga keuangan yang lain mendukung secara nyata berupa kredit investasi dan kontruksi yang sesuai dengan kebutuhan daya serap pasar perumahan.
c.       Data Base rumah setiap daerah hendaknya menjadi dasar dari peraturan yang akan dibuat
d.      Perlunya sinkronisasi peraturan daerah dengan peraturan diatasnya dan koordinasi secara rutin sosialisasi peraturan – peraturan pusat dan daerah.

5.Peraturan hukum dan perundang – undangan
      a. Pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan sinkronisasi peraturan – peraturan perundangan di pusat dan daerah di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
      b. REI sebagai wadah para pengembang seharusnya dilibatkan secara aktif bersama dalam rangka proses pembuatan undang – undang dan peraturan Pemerintah yang mengatur perumahan dan permukiman.
      c. Perlu langkah – langkah mengevaluasi kembali dan sinkronisasi atar terbitnya beberapa undang – undang dan peraturan yang bisa berpotensi menghambat pengembangan dunia usaha khususnya peraturan sulit untuk diimplementasikan dan sangat memberatkan dunia usaha dengan sangsi – sangsi pidana yang memungkinkan terjadinya peluang menjadi target sasaran pemeriksaan atas dasar pasal – pasal tersebut.
Ketua DPD REI Sumatera Utara ( Ir. Tomi Wistan )
bersama ketua Komisariat di daerah selesai Pelantikan

Ir. Tomi Wistan dalam memimpin DPD REI Sumatera Utara selalu menerima masukan – masukan dari teman – teman di daerah khususnya yang membangun perumahan Rumah Sederhana Tapak, yang mana program pemerintah berjalan dengan mulus, dan  banyak sudah anggota di daerah agar DPD REI Sumut membentur Komisariat REI di daerah untuk perpanjangan tangan di daerah agar bisa dapat menampung kendala – kendala anggota di daerah,  maka dengan instingnya Ir. Tomi Wistan dengan kawan – kawan pengurus membuat rapat DPH untuk memberikan mandat kepada daerah untuk membentuk  Komisariat  REI dan   pada   tanggal 17 Agustus 2013 DPD REI Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) pengangkatan REI Komisariat di daerah sebagai berikut :

1.       Komisariat REI Serdang Bedagai dengan ketuanya sdr. Nurdin Barus
2.       Komisariat REI Kisaran dengan  Ketuanya Sdr. Lasman Sagala
3.       Komisariat REI Rantau Parapat dengan Ketuanya Sdr Yusriadi Sirait
4.       Komisariat REI Padang Sidempuan dengan Ketuanya Sdr. Drs. H.Syamsul Qamar
5.       Komisariat REI Kepulauan Nias dengan Ketuanya Sdr.Ododogo Telaumbanua
6.       Komisariat REI Pematang Siantar dengan Ketuanya Sdr Hermawan Lubis



Didalam perjalan kepengurusan Ir. Tomi Wistan banyak kendala dan masalah yang dihadapi para pengusaha yang membangun perumahan di sektor properti, perekonomian Indonesia pada tahun 2013 ini tetap mengalami pertumbuhan ditengah sejumlah rintangan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, rintangan terbesar yang dihadapi perekonomian Indonesia hingga kuartal III tahun 2013 antara lain isu pengurangan stimulus (tapering off) dan penurunan peran Negara china dan india pada perekonomian global. Sedangkan, dari dalam negeri, ada faktor defisit perdagangan dan transaksi berjalan yang membengkak. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), perekonomian Indonesia pada triwulan III/2013 tumbuh sebesar 5.62 % year-on year (yoy), melambat seperti yang diproyeksikan oleh BI (5.6%), Ir. Tomi Wistan mengatakan perekonomian Indonesia masih akan mengahadapi rintangan yang sama tahun depan , ditambah lagi  pesta demokrasi yakni pemilu 2014 akan memberi dampak terhadap perekonomian Indonesia “ dari sisi waktu , tahun depan 2014 akan digelar perhelatan pemilu dan suksesi kepemimpinan Nasional, dimana hal ini akan memberi dampak pada perekonomian nasional, Ir. Tomi Wistan meyakini , ekonomi Indonesia mampu menghadapi dampak global dan domestik sehingga meskipun pertumbuhannya melambat, ekonomi Indonesia akan tetap stabil tahun depan. Di Sektor properti tetap optimes tetap tumbuh di 2014 meski dihadapkan pada sejumlah “rintangan “ seperti kenaikan suku bunga acuan (BI rate ) menjadi 7.5 %, kebijakan uang muka progresif (loan to value/LTV), pembatasan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap US, dan pemilihan umum 2014. 
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website